Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KAJS: Buruh yang Digaji di Bawah UMP Tergolong Fakir Miskin

Kompas.com - 26/12/2013, 14:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) menilai kriteria fakir miskin yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) perlu direvisi.

Presidium KAJS Indra Munaswar menyebut, fakir miskin dan orang tidak mampu harus diukur dari penghasilannya sehari-hari untuk dapat menghidupi dirinya beserta keluarganya secara layak.

"Bukan dari kriteria fisik kebendaan, rumahnya berdinding permanen atau semi permanen," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (26/12/2013).

Indra mengutip UU No.13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, yang mendefinisikan bahwa fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Selain itu, dalam UU No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan, untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup layak, seseorang mempunyai penghasilan serendah-rendahnya sebatas upah minimum yang berlaku di daerah setempat.

"Jadi, kalau ada orang yang dapat gaji di bawah UMP, maka itu tergolong fakir miskin. Karena dia tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak," lanjut Indra.

Kriteria miskin ini sangat penting sebagai dasar penentuan penerima bantuan iuran (PBI). Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 10,3 juta rakyat miskin terancam tak mendapatkan jaminan kesehatan.

Berdasarkan data TNP2K 2011 terdapat 96,7 juta orang fakir miskin dan tidak mampu. Sementara pemerintah menetapkan jumlah PBI hanya 86,4 juta jiwa. Oleh karena itu, KAJS mendesak pemerintah untuk merevisi definisi orang miskin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com