Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Bersikeras Tetap Larang EKspor Mineral Mentah

Kompas.com - 27/12/2013, 10:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan pemerintah tetap melaksanakan Undang-Undang Minerba adalah di awal tahun depan. Ia menjelaskan terdapat setidaknya dua kesimpulan yang diperoleh dari rapat koordinasi hari ini.

"Kesimpulan pertama rapat adalah pemerintah akan melaksanakan UU Nomor 4 Tentang Mineral dan Batu Bara secara konsisten. Artinya sejak tanggal 12 Januari 201 ekspor mineral mentah tidak akan diijinkan lagi," kata Jero di kantor Menko Perekonomian, Jumat (27/12/2013).

Kesimpulan kedua, lanjutnya, adalah perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pengolahan dan pemurnian tidak diperbolehkan lagi mengekspor minyak mentah. Adapun bagi perusahaan-perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.

"PP ini akan dikeluarkan sebelum 12 Januari 2014. Kami sangat serius membahas UU Minerba ini karena menyangkut kehidupan pertambangan dan nilai tambah Indonesia, termasuk lingkungan hidup untuk Indonesia kini dan masa mendatang," ujar Jero.

Meskipun demikian, Jero belum bersedia menjelaskan secara rinci isi dari PP tersebut. Ia hanya menekankan PP tersebut dipastikan akan keluar sebelum 12 Januari 2014 mendatang. "PP akan keluar sebelum tanggal 12 Januari. Detail nanti biar kami rapi dulu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com