"Tadi dalam rapat saya katakan satu, undang-undang harus dijalankan secara konsisten. Tidak ada lagi tafsiran yang bisa lain daripada undang-undang. Oleh sebab itu, mulai 12 Januari 2014 tidak ada lagi ore yang diekspor," kata Hatta di kantornya, Jumat (27/12/2013).
Terkait pengolahan dan pemurnian, Hatta menyebut ada pengolahan yang sudah dilakukan, tetapi pemurniannya sudah dikerjakan namun belum 100 persen.
"Inilah rapat itu ingin diatur dalam PP (Peraturan Pemerintah) karena itu di undang-undang tidak disebut. Jadi silakan diatur dalam PP intinya tidak boleh berlawan dengan undang-undang," ujar Hatta.
Lebih lanjut dia mengatakan pengolahan ada yag telah mencapai kadar 95 persen, namun pemerintah juga menginginkan pemurnian dilakukan di Indonesia. Akan tetapi, persentase pemurnian bekum diatur dalam undang-undang.
"Ini harus diatur. Tapi yang sama seksli belum 100 persen tidak boleh. Tidak boleh ada ore, apapun perusahaannya, tidak ada lagi ore yang diekspor," jelas Hatta.
Hatta menjelaskan ketentuan berupa PP tersebut akan dikeluarkan pada tanggal 12 Januari 2014 mendatang. Dalam 1 hingga 2 hari ke depan, kata dia, para ahli hukum akan merumuskan PP tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.