Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP dan Peraturan Menteri terkait UU Minerba Segera Diterbitkan

Kompas.com - 28/12/2013, 19:42 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik memastikan peraturan pemerintah (PP) serta peraturan menteri (Permen) turunan UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) akan keluar sebelum 12 Januari 2014.

"Bagi perusahaan yang sudah melakukan pengolahan dan pemurnian sedang dibahas dalam PP khusus. Sebelum 12 Januari PP-nya akan keluar," kata Jero dalam paparan kinerja akhir tahun ESDM, di Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Jero mengatakan, pemerintah tetap konsisten untuk melaksanakan UU Minerba, lantaran dari segala sisi aturan tersebut dinilai sangat baik untuk negeri. Akan ada nilai tambah, penjagaan jumlah ekspor, pengendalian produksi dan ekspor mineral. Otomatishal akan berkontribusi terhadap pengendalian perusakan lingkungan.

Ditemui dalam kesempatan sama, Dirjen Minerba ESDM, R Sukhyar mengatakan PP tersebut melengkapi beleid UU Minerba. Sedangkan, Permen yang baru nantinya akan menggantikan Permen ESDM No.20 tahun 2013 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral.

"Sekarang ini kita sedang buat Peraturan Menteri batasan pengolahan pemurnian. Jadi sekali lagi, kita sedang membuat batasan pengolahan," ujar Sukhyar.

Jelang pemberlakuan UU Minerba, nyatanya lanjut Sukhyar, baru 253 perusahaan pemegang ijin usaha pertambangan (IUP) yang meneken pakta integritas untuk bersedia melakukan pengolahan dan pemurnian (smelting).

Dari sebanyak itu, baru 178 yang berkomitmen membangun smelter. "Dari 178 itu baru 25 yang sudah commisioning atau pembangunan smelternya sudah mencapai 80-100 persen. Sisanya ada yang masih melakukan studi kelayakan amdal (analisa dampak lingkungan) maupun tahap konstruksi," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com