Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/12/2013, 09:03 WIB


JEMBER, KOMPAS.com
- Pemerintah mulai tahun depan akan menghentikan ekspor mineral mentah. Semua mineral yang boleh diekspor adalah hasil olahan. Kalangan anggota Komis VII DPR juga mengingatkan pentingnya pemurnian dan pengolahan mineral tersebut. ”Kalau hanya pandai menjual bahan mentah, tidak unggul,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa pada kuliah umum ”Hipmi dan Mahasiswa Wirausaha Menuju ASEAN Economic Community”, di Universitas Jember, Jawa Timur, Sabtu (28/12/2013).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, perusahaan tambang dilarang menjual bahan mentah ke luar negeri dan larangan tersebut akan dilaksanakan pada 12 Januari 2014.

Menurut dia, perusahaan tambang boleh mengekspor apabila mereka sudah mengolah atau memurnikan hasil tambang tersebut. ”Mulai 12 Januari 2014, kita tidak boleh menjual gelondongan bahan mentah pertambangan,” ucap Hatta.

Setiap tahun, Indonesia mengekspor sebanyak 40 juta ton bauksit ke China, padahal kalau diolah menjadi alumina dan terus diolah menjadi aluminium, hasil dan harganya berlipat ganda dibandingkan dengan jika hanya dijual mentahnya.

”Jika Indonesia ingin menjadi negara yang unggul dalam bidang industri, salah satu cara yang harus dilakukan adalah tidak mengekspor bahan material mentah lagi,” katanya.

Meski ada pihak yang menolak rencana itu, Hatta dengan tegas mengatakan, semua pihak sebaiknya mengikuti undang-undang. Oleh karena itu, perusahaan tambang di Indonesia harus mempunyai pabrik smelter sebagai tempat pengolahan bahan mentah hasil tambang, antara lain bauksit, pasir besi, emas, dan tembaga.

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto, menjelaskan, perdebatan mengenai larangan bahan mentah mineral seharusnya tidak perlu terjadi.

”Pasal 103 dan 170 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 sudah jelas dan tidak perlu diperdebatkan. Itu sudah sangat jelas bahwa harus ada pengolahan dan pemurnian,” kata Bambang.

Peraturan pemerintah mengenai larangan ekspor bahan mentah mineral hanya akan memperjelas definisi pemurnian dan mempertegas pembangunan pabrik pengolahan. Semestinya, larangan ekspor bahan mentah mineral harus menyentuh kepentingan industri nasional.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rahkmanto, Minggu, menilai, nuansa peraturan pemerintah yang baru hanya fokus pada larangan bahan mentah mineral.

”Setelah diolah, bahan tambang masih fokus untuk ekspor. Padahal, pemurniannya juga pasti tidak akan mencapai 100 persen sehingga nilai tambahnya tidak terlalu besar. Seandainya pemerintah mendorong bahan mentah yang sudah diolah itu digunakan untuk kepentingan industri dalam negeri, dampak pengganda ekonominya akan lebih besar,” kata Pri Agung.

Sebelum UU dan peraturan pemerintah disahkan, seharusnya pemerintah sudah memiliki cetak biru industri nasional berbahan baku mineral. Dengan cara itu, Indonesia tidak hanya menjadi tempat pengolahan bahan mineral menjadi bahan setengah jadi, tetapi juga menjadikan bahan setengah jadi itu sebagai bahan baku. (SIR/AHA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com