"Kadang-kadang kan dokter juga merekomendasikan ke luar negeri. Karena itu sesuatu yang fundamental, masalah kesehatan, ya itu tidak salah. Kalau dia memanfaatkan untuk berobat ke luar negeri, tentu sepanjang ada rekomendasi dari dokter di dalam negeri," ujar Suswono ditemui seusai paparan kinerja akhir tahun, di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (30/12/2013).
Kendati demikian, bagi Suswono, sejauh ada fasilitas kesehatan yang memadai di dalam negeri, ia mengaku lebih memilih berobat di dalam negeri. "Bagi saya sih sepanjang ada di dalam negeri sudah memadai, cukup ya, saya kira ya berobatlah di dalam negeri," kata Suswono.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan Paripurna kepada Menteri dan Pejabat Tertentu. Saat itu Presiden mempertimbangkan risiko dan beban tugas menteri dan pejabat tertentu, serta ketua, wakil ketua, dan anggota lembaga negara sehingga pemerintah memutuskan membuat perlindungan kesehatan khusus bagi pejabat negara.
Walau demikian, aturan tersebut dibatalkan karena menuai banyak kritik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.