Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Klaim Emiten Telah Terapkan Good Corporate Governance

Kompas.com - 02/01/2014, 11:23 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan emiten yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun 2013 lalu telah menerapkan good corporate governance alias tata kelola perusahaan dengan baik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, penerapan tersebut telah sesuai dengan roadmap mengenai good corporate governance yang akan diterbitkan OJK dalam waktu dekat. Dengan demikian, keberlangsungan bisnis industri jasa keuangan dapat terjaga dengan baik.

"Tahun lalu OJK sudah memberikan award penerapan tata kelola yang baik. Kami berharap hal-hal itu akan menjadi pondasi dan bekal pasar modal kita ke depan. Mudah-mudahan kesempatan yang berkembang bisa diterapkan karena indikator global dan domestik akan mengalami perbaikan," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad pada pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia, Kamis (2/1/2014).

Lebih lanjut, Muliaman berharap, dengan diterbitkannya roadmap good corporate governance tersebut memperoleh dukungan dari pelaku industri jasa keuangan. Pada akhirnya nanti, implementasi roadmap tata kelola perusahaan tersebut dapat memberikan rasa aman bagi konsumen.

Muliaman mengakui OJK pun masih dihadapkan dengan masalah tata kelola. Oleh karenanya, Dewan Komisioner OJK terus berupaya memperbaikinya. "Oleh karena itu, apa yang kita ingin mulai adalah perbaikan itu, agar kemudian terjadi prinsip good governance di industri jasa keuangan," ujar dia.

OJK, kata Muliaman, telah membuat beberapa inisiatif penyusunan peraturan pasar modal, mulai dari pengembangan produk investasi. Inisiatif tersebut diharapkan dapat membangun industri keuangan yang lebih sehat dan kuat.

"Selama tahun lalu banyak insiatif untuk memperkuat pasar modal kita serta penguatan fundamental emiten untuk menyongsong untuk tahun ini," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com