Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Direksi BPJS Lebih Besar dari Era Askes

Kompas.com - 02/01/2014, 20:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya mengesahkan aturan tentang mekanisme pemberian upah kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Beleid yang hadir dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2013 ini, hadir untuk mendukung pelaksanaan  BPJS yang mulai sejak 1 Januari 2014.

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Chazali Husni Situmorang, mengatakan, penerbitan Perpres tentang upah dewan pengawas dan direjsi BPJS sesuai dengan amanat Pasal 44 ayat 8 Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

"Prinsipnya upah dewan pengawas dan direksi BPJS tidak boleh lebih kecil dibandingkan ketika di PT Jamsostek atau PT Askes," ujarnya kepada Kontan, Kamis (2/1/2013).

Menurut Chazali, dirinya tidak mengetahui secara detail besaran upah yang diterima direksi BPJS karena beleid ini hanya menyebutkan formula penghitungan upah.

Dana pemberian upah kepada anggota dewan pengawas dan direksi BPJS berasal dari anggaran operasional BPJS yang potensial dana pengelolaannya akan jauh lebih besar dibandingkan era PT Askes dan PT Jamsostek.

Sebagai info, Jamsostek atau yang berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan saja menargetkan pada 2017 dana pengelolaan investasi mencapai  Rp 419,6 triliun.

Sedangkan pada tahun 2013 atau sebelum berubah menjadi BPJS, Jamsostek menargetkan dana investasi sebesar Rp 149,1 triliun.

Chazali mengatakan, penetapan penghasilan harus memperhatikan faktor pengelolaan dana, aset, kondisi dan kemampuan keuangan BPJS, tingkat inflasi, dan faktor-faktir lain yang relevan. Penghasilan anggota dewan pengawas dan direksi BPJS terdiri dari gaji atau upah dan manfaat tambahan lainnya.

Sementara itu, formula upah untuk Direktur Utama BPJS adalah Upah Dasar  dikalikan Faktor Penyesuaian Inflasi  dan faktor jabatan. Upah anggota Direksi ditetapkan sebesar 90% dari upah Direktur Utama.

Lalu, upah Ketua Dewan Pengawas ditetapkan sebesar 60 persen dari upah Direktur Utama dan upah anggota Dewan Pengawas sebesar 54 persen dari upah Direktur Utama.

Selain upah, anggota direksi dan dewan pengawas BPJS juga menerima tunjangan dalam bentuk tunjangan hari raya, santunan purna jabatan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan asuransi sosial, dan tunjangan perumahan.

Ada pula, fasilitas pendukung pelaksanaan tugas seperti kendaraan dinas, kesehatan, pendampingan hukum, olahraga, pakaian dinas, biaya representasi, dan biaya pengembangan.

Chazali menuturkan, jika perhitungan upah dan manfaat tambahan lainnya belum ditetapkan berdasarkan Perpres ini, maka berlaku  upah sesuai ketika era PT Askes dan PT Jamsostek.

Pelayanan maksimal

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024

Whats New
Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Inflasi AS Sulit Dijinakkan, The Fed Pertahankan Suku Bunga

Whats New
The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham di Wall Street Melemah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com