Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Perusahaan Tambang Telah Kuras Mineral Mentah

Kompas.com - 07/01/2014, 12:55 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kinerja ekspor sektor pertambangan melesat, jelang pemberlakuan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba), pada 12 Januari 2014.

Pengamat energi Marwan Batubara menyebutkan pengusaha tambang besar seperti Newmont dan Freeport memang sengaja mengenjot produksi sebelum ekspor mineral mentah dilarang.

"Kita tahu yang impor itu 60-70 persen adalah China. Ini diekspor ke China dalam rangka mengantisipasi pemberlakuan UU Minerba. Bodohnya kita, kenapa volume ekspor naik, harga justru turun, belum lagi banyak penyelundupan," kata dia di Jakarta, Selasa (7/1/2014).

Artinya, lanjut Marwan, Indonesia hanya menjadi objeknya China. Negara tidak mendapatkan sebagaimana seharusnya. "Kemana saja pemerintah waktu itu, untuk mengendalikan produksi. Kalau produksi dikendalikan harga tidak turun. Tapi dengan gila-gilaan mengekspor, ini harus dihentikan," ujarnya.

Data terakhir, sepanjang Januari hingga Oktober 2013, ekspor sejumlah komoditas mineral tambang meningkat dibanding periode sama tahun sebelumnya. Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, Jumat (4/1/2014) mengatakan perusahaan tambang lebih bersemangat mengekspor mineral mentah.

Dari catatan Kementerian Perdagangan, ekspor bijih tembaga dan konsentratnya pada Januari-Oktober 2012 sebesar 918 juta kilogram, sedangkan pada periode sama 2013 naik jadi 1,03 miliar kilogram.

Ekspor bijih besi dan konsentratnya tidak diaglomerasi pada pada Januari-Oktober 2012 sebesar 8,6 miliar kilogram, sedangkan pada periode sama 2013 naik jadi 17,4 miliar kilogram. Sementara itu, ekspor bijih nikel dan konsentratnya pada Januari-Oktober 2012 sebesar 33 miliar kilogram, sedangkan pada periode sama 2013 naik jadi 47 miliar kilogram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com