Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mentan Minta Pemda Terbitkan Perda Perlindungan Lahan Pangan

Kompas.com - 07/01/2014, 14:05 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tingginya konversi lahan menjadi permukiman masih menjadi salah satu hambatan pembangunan pertanian dalam negeri.

"Memang data yang secara pasti kami memang tidak pernah mendapag laporan. Tetapi bahwa melihat indikasi yang ada, konversi masih di atas 100.000 (hektar) kayaknya memang benar," kata Suswono, Selasa (7/1/2014).

Padahal, lanjutnya, kemampuan cetak sawah saat ini tak lebih dari 50.000 hektar. Kondisi ini diakuinya tidak menutup kemungkinan defisit pertanian akan terus terjadi.

"Lahan pertanian produktif tidak kurang dari 50.000 hektar per tahun. Ini kan ancaman. Oleh karena itu saya berharap betul Pemda (Pemerintah Daerah) segera mengeluarkan Perda (Peraturan Daerah) perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, karena itu adalah amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009," ujar Suswono.

Dalam UU tersebut, kata dia, sangat jelas bahwa yang menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah melalui perda. Oleh karena itu, Suswono berharap pemerintah daerah dapat peka terhadap konversi lahan.

Di samping itu, ia juga berharap agar pemerintah daerah yang menetapkan lahan pertanian berkelanjutan jangan hanya berpikir untuk daerahnya sendiri.

"Kalau daerah merupakan penyangga pangan nasional, seharusnya juga berpikir secara nasional, artinya jangan menetapkan lahan berkelanjutan hanya untuk memenuhi warganya sendiri. Tetapi dia juga bisa memberikan kontribusi bagi pangan nasional. Jadi penetapannya harus cukup besar," ungkap Suswono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com