Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Harapkan Peraturan Perizinan Satu Pintu

Kompas.com - 11/01/2014, 16:01 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kalangan pengusaha menyambut baik disepakatinya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perizinan satu pintu. Namun, sangat disayangkan "telat"nya peraturan semacam ini.

Ketua Umum Badan Pengurus Daerah (BPD) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jakarta Raya (HIPMI Jaya) Andhika Anindyaguna mengatakan pengusaha akan sulit maju bila proses birokrasi masih berbelit-belit. Ini dapat berdampak pada tidak kondusifnya iklim usaha dibtanah air.

"Itu kita harapkan dari jauh-jauh hari sebenarnya. Bagaimana kita mau maju, pengusaha kita, iklim usahanya bisa baik dan pengusahanya berkembang kalau proses birokrasi itu masih sulit. Justru sebetulnya hal-hal semacam itu bisa dilakukan jauh-jauh hari, tapi kami menyambut positif," kata Andhika di Jakarta Convention Center (JCC), Sabtu (11/1/2014).

Selain menyambut baik disetujuinya Perda tersebut, Andhika pun mengharapkan adanya konsistensi dalam implementasinya. Di samping itu, harus ada perubahan dari internal birokrasi itu sendiri.

"Yang paling penting adalah orang-orang di birokrasi itu sendiri yang menjalankan peraturan atau sistem yang baru. Karena mindset (pola pikir) birokrasi ini benar-benar harus berubah," ujar Andhika.

Bila pola pikir birokrasi belum berubah, dalam artian masih menerapkan pola lama, Andhika beranggapan hal itu akan menyulitkan iklim usaha. Pengusaha, terutama pengusaha muda dan pemula yang masih harus didukung untuk berkembang tentu akan ikut merasa kesulitan.

"Jadi pemerintah menjelang ASEAN Economic Community juga harus aware, jangan tidak meningkatkan proses birokrasi yang baik. Kan banyak sekarang investasi ditanam di negara tetangga lalu produknya dikirim ke sini. Jangan kita hanya jadi market," kata Andhika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com