Direktur Pengawasan dan Kepatuhan Anggota BEI, Uriep Budhi Prasetyo menuturkan, BEI akan menambahkan peraturan nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas.
"Di dalam aturan tersebut, setiap perusahaan yang akan melakukan penawaran umum perdana saham (intial public offering/IPO) diwajibkan melepas sahamnya minimal kepada 1.000 pihak atau investor pemegang rekening efek pada papan utama (main board), sedangkan di papan pengembangan (Development Board) emiten harus melepas minimal kepada 500 pihak," kata Uriep di Jakarta, Senin (13/1/2014).
Menurutnya, hal ini untuk mencegah ulah Emiten yang tidak menjaga jumlah investor terhadap kepemilikan sahamnya tersebut.
Selain itu hal ini juga untuk mencegah berkurangnya likuditas saham-saham dari Emiten yang tidak menjaga porsi kepemilikan sahamnya di publik.
Dampak terhadap likuiditas adalah menyebabkan saham masuk dalam kategori 'saham tidur', padahal secara fundamental saham dari Emiten tersebut tergolong bagus.
Sehingga dengan ditambahnya poin pada aturan Bursa nomor 1-A tersebut, diharapkan akan memudahkan bagi BEI dalam melakukan pengawasan.
"Pastinya, aturan baru ini nantinya akan memudahkan pekerjaan kami divisi Pengawasan dan Kepatuhan Anggota Bursa," tegasnya.
Adapun, penambahan poin pada peraturan Bursa nomor I-A ini Sudah disetujui oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), sehingga bursa tinggal melakukan sosialisasi. (Arif Wicaksono)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.