Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merger SCTV-Indosiar Ditolak Otoritas Pajak

Kompas.com - 15/01/2014, 18:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ternyata restu otoritas pasar modal dan pemegang saham belum cukup untuk menyatukan bisnis PT Surya Citra Media Tbk (SCMA) dan PT Indosiar Karya Media Tbk (IDKM). Langkah ini terjegal oleh izin pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Sutanto Hartono, Direktur Utama SCMA, mengatakan, pada 13 Desember 2013, Ditjen Pajak memutuskan menolak permohonan SCMA merger dengan IDKM. Alasannya, aksi korporasi ini tidak memenuhi syarat formal.

Asal tahu saja, pada rapat umum pemegang saham (RUPS) pada 5 April 2013 lalu, sebanyak 99,9 persen pemegang saham mengizinkan perseroan untuk merger dengan Indosiar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun telah memberi lampu hijau melalui surat resmi tertanggal 2 April 2013.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pun memberikan restu. Dengan demikian, penggabungan usaha berlaku efektif terhitung sejak 1 Mei 2013. Selanjutnya, SCMA mengajukan permohonan penggabungan usaha kepada Ditjen Pajak melalui Kantor Wilayah Jakarta Khusus pada 25 Oktober 2013.

Perseroan melampirkan semua dokumen yang diperlukan. Sutanto mengatakan, pihaknya sudah memenuhi ketentuan perpajakan terkait penghitungan nilai buku.

Berdasarkan peraturan perpajakan, jika Ditjen Pajak tidak meminta tambahan dokumen dalam waktu 3 hari sejak permohonan diajukan, maka permohonan tersebut dianggap lengkap.

Selanjutnya, dalam kurun waktu 30 hari sejak terlaksananya kelengkapan tambahan dokumen, Ditjen Pajak harus menerbitkan keputusan permohonan. Berhubung tidak ada permintaan dokumen tambahan, perseroan dengan demikian menganggap bahwa dokumen sudah memenuhi syarat.

Asumsinya, pada 28 Oktober 2013, permohonan dianggap lengkap. Atas dasar itu, Ditjen Pajak sejatinya sudah memberikan keputusan resmi pada 28 Oktober 2013. Namun, nyatanya permohonan ditolak pada 13 Desember 2013.

Perseroan pun meminta Ditjen Pajak mempertimbangkan kembali keputusan memberikan restu. Surat terakhir yang dilayangkan manjemen SCMA adalah pada 9 Januari 2014. Namun, surat itu sia-sia. Pasalnya, pada 10 Januari 2014, Ditjen Pajak tetap menolak.

Tidak terima, manajemen SCMA mengajukan gugatan kepada Ditjen Pajak ke pengadilan pajak. "Upaya gugatan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak," ujar Susanto dalam pernyataan resminya.

Menurut dia, hal ini dilakukan dalam rangka melindungi hak-hak perseroan dan kepentingan semua pemangku kepentingan. (Amailia Putri Hasniawat)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com