Hal ini sekaligus meluruskan berita sebelumnya yang menyatakan merger dua stasiun televisi tersebut tidak direstui otoritas pajak.
Dalam keterangan resminya kepada otoritas bursa, Direktur Utama Surya Citra Media Sutanto Hartono menjelaskan yang diminta oleh otoritas pajak terkait merger SCTV dan Indosiar adalah laporan keuangan terakhir dan bukan hitungan nilai buku.
Sejauh ini, perseroan telah mendapatkan persetujuan merger oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Sesuai dengan peraturan perpajakan, oleh karena direktorat jenderal pajak tidak menerbitkn keputusan sampai dengan tanggal 28 November, maka permohonan SCMA dengan sendirinya telah dikabulkan," jelasnya.
Namun pada 13 Desember, Ditjen pajak menerbitkan surat keputusan yang menyatakan permohonan SCMA tidak memenuhi syarat formal.
Terkait dengan permintaan otoritas pajak tersebut, SCMA mengajukan gugatan ke Ditjen Pajak guna melindungi hak-hak perseroan dan kepentingan pemangku kepentingan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.