"Undang-undang itu memberikan kewenangan kepada BPK untuk mengakses data di berbagai lokasi dan tempat. Termasuk barang dalam kendali entitas yang diperiksa BPK dalam pengelolaan keuangan negara," kata Hendra di Kantor Kementerian BUMN, Jumat (17/1/2014).
Lebih lanjut, Hendra menjelaskan, kerjasama kedua belah pihak adalah dalam rangka pengelolaan sistem informasi dalam pengelolaan data. Kerjasama ini juga sekaligus mendukung transparansi dan akuntabilitas.
"Ini upaya untuk menuju transparansi dan akuntabilitas. Ini tidak menambah atau mengurangi kewajiban masing-masing pihak untuk bersama-sama mewujudkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara sesuai fungsinya masing-masing," ujar dia.
Hendra mengungkapkan sinergi yang terjalin antara pihak pengelola dan pemeriksa diyakini akan membuat pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara akan semakin baik. Selain itu, akan terwujud pula eksistensi masing-masing pihak pengelola dan tanggung jawab negara.
Seperti diberitakan, kerjasama Kementerian BUMN dengan BPK tersebut dilakukan guna mencegah korupsi dalam proyek-proyek perusahaan-perusahaan BUMN. BPK akan melakukan pengawasan aturan. Adapun BUMN dianjurkan agar pembayaran kontrak dilakukan melalui transaksi perbankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.