"Belum dinaikkan. Kan kita juga harus ngomong dulu dengan Komisi VII," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kelistrikan Kementerian ESDM Jarman ketika ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jumat (17/1/2014).
Lebih lanjut, terkait Peraturan Menteri (Permen) ESDM mengenai kenaikan TDL industri tersebut diakui Jarman belum diterbitkan dan diberi nomor karena masih menunggu pembahasan dengan Komisi VII.
Ia mengatakan, pembahasan baru akan dilakukan pada Selasa (21/1/2014) mendatang. "Permennya belum bisa diberi nomor karena kan harus menunggu Komisi VII. Nanti Selasa dibahas di Komisi VII, setelah itu baru bisa diputuskan," ujar dia.
Jarman menegaskan, TDL industri dipastikan akan naik. Namun demikian, mekanisme kenaikan tersebut perlu dilakukan pembahasan dan diskusi terkebuh dahulu. Kenaikan TDL industri, ujar dia, tidak akan dilakukan secara sekaligus.
"Naik, cuma naiknya bagaimana itu kan perlu diomongkan. Pemerintah tidak akan menaikkan sekaligus, tapi gradual. Ini akan diputuskan setelah rapat kerja dengan Menteri ESDM dan Komisi VII," ungkap Jarman.
Adapun pelanggan-pelanggan industri yang dimaksud adalah golongan I3 industri menengah seperti pusat-pusat perbelanjaan (mall). Sedangkan pelanggan yang tergolong I4 adalah industri besar yang sudah memiliki keuntungan triliunan rupiah, serta industri yang telah menjadi perusahaan terbuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.