Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/01/2014, 16:22 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat BUMN yang dulu pernah menjabat sebagai sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu melihat kemungkinan masih ada pebisnis yang tertarik bermitra dengan PT Merpati Nusantara Airlines. Pasalnya, setidaknya masih ada empat hal yang menjadi nilai jual Merpati.

"Satu, Merpati itu perusahaan penerbangan yang tahan uji. Dibanding perusahaan lain pesawatnya jelek, harus melayani remote area, ada masalah dengan cash flow, tapi orang-orang di dalamnya tahan uji," kata dia saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (16/1/2014) lalu.

Said mengatakan, hal itu bisa menjadi pertimbangan bagi pebisnis yang mau menjalin kerjasama operasi (KSO) dengan Merpati.

Kedua, soal keselamatan, Merpati terbilang cukup baik. "Merpati itu kalau keselamatan oke lho, walaupun pesawatnya tua-tua," kata mantan komisaris utama Merpati itu.

Adapun alasan ketiga, sebut Said, adalah jaringan Merpati sudah dikenal banyak orang. "Alasan keempat, Merpati melayani rute terbang ke daerah-daerah terpencil. Itu menjadi nilai plus-nya," katanya.

Maskapai pelat merah yang berdiri 6 September 1962 ini tengah terlilit utang yang tak sedikit, sekira Rp 6,7 triliun, baik kepada pemerintah, BUMN, dan mitra non BUMN. Sebagai salah satu upaya penyelamatannya, Menteri BUMN Dahlan Iskan memberikan mandat kepada Merpati untuk membentuk anak perusahaan baru dengan skema KSO.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com