Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan NJOP Dinilai OJK CUkup Memberatkan

Kompas.com - 20/01/2014, 15:08 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di DKI Jakarta cukup memberatkan. Adapun pihak yang paling diberatkan dengan kebijakan ini tak lain adalah pemilik rumah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani mengatakan harga pasar properti (perumahan) memang selama ini masih jauh dari harga NJOP. Akan tetapi, kenaikan NJOP pada rumah-rumah elit, tambahnya, akan membuat pemilik rumah sulit membayar.

"Harga tanah dan rumah misalnya di Jakarta dan Surabaya serta kota metropolitan lain masih di bawah harga NJOP (pajaknya). Saya baru lihat tiba-tiba Pak Gubernur (DKI Jakarta) mau menaikkan NJOP 200 persen sampai 400 persen. Ini baru terjadi di negara ini, di negara lain tidak ada," kata Firdaus di Jakarta, Senin (20/1/2014).

Firdaus mengatakan rumah-rumah elit biasanya dihuni oleh pensiunan. Bila NJOP naik, para pensiunan ini tidak kuat membayar. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah pada 2014.

Kenaikan bervariasi, disesuaikan dengan lokasi wilayah. Kenaikan mulai dari 120 persen hingga 240 persen. Kenaikan NJOP tersebut bertujuan guna menyetarakan harga. Ini karena perbedaan dengan harga pasar cukup signifikan.

Melihat kondisi itu Pemprov DKI Jakarta mengatakan NJOP yang ideal adalah mendekati harga pasar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com