Cawapres dari Partai Hanura itu menyebutkan, putusan MA tersebut tidak melibatkan MNC dalam gugatan tersebut. "Saya tidak bisa komentar karena itu bukan MNC. Itu kan lebih ke Berkah. Jadi, saya tidak bisa jadi jubir mereka (Berkah)," kata HT ditemui di sela-sela Indonesia Investor Forum 3, di Jakarta, Selasa (21/1/2014).
HT pun menegaskan, kantor MNC TV tersebut sah milik MNC. Jika pihak Tutut merasa benar, ia pun menantang mereka untuk mendatanginya. "Saya bilang, saya ini dirutnya MNC, dan pemilik MNC. Cukup. Mau ngotot-ngotot, datang ke sini kalau ngotot," kata dia geram.
Seperti diketahui, MA mengabulkan kasasi Tutut untuk mengambil alih stasiun televisi MNC TV. Putusan ini membuka peluang lepasnya stasiun televisi milik MNC tersebut.
Awal mulanya, Tutut menggugat PT Berkah Karya Bersama atas kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (CTPI) yang kini membawahi MNC TV.
Berkah adalah pemegang saham lama CTPI, yang memiliki hak atas 75 persen saham CTPI yang kemudian diambil alih oleh MNCN. Beberapa waktu lalu dikabarkan, kubu Tutut mendatangi kantor MNC dan sempat menduduki MNC TV. Namun, kejadian tersebut tak sampai menimbulkan kericuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.