Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Setuju Kenaikan Tarif Listrik Berkala

Kompas.com - 22/01/2014, 08:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sepakat memberlakukan kenaikan tarif tenaga listrik bagi pelanggan industri besar secara berkala setiap dua bulan hingga mencapai tarif keekonomian mulai 1 Mei 2014. Total besaran kenaikan tarif listrik itu berkisar 38,9 persen sampai 64,7 persen dengan nilai penghematan subsidi listrik sekitar Rp 8,9 triliun.

Demikian kesimpulan rapat kerja Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik di Jakarta, Selasa (21/1). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana itu dihadiri Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji.

Sutan menjelaskan, Komisi VII DPR menyetujui usulan pemerintah untuk menghapus subsidi listrik secara bertahap terhadap pelanggan industri menengah (I3) yang merupakan perusahaan terbuka dan industri besar (I4). Kelompok I3 adalah pelanggan dengan daya lebih dari 200 kilovolt ampere (kVA) hingga 30.000 kVA, sementara kelompok I4 adalah pelanggan dengan daya di atas 30.000 kVA.

Jero Wacik menjelaskan, penyesuaian tarif listrik itu akan dilakukan setiap dua bulan mulai 1 Mei 2014 dengan jadwal kenaikan tarif listrik ditetapkan pada Mei, Juli, September, dan November. Dengan demikian, tarif listrik pada akhir tahun ini merupakan tarif keekonomian atau tidak lagi disubsidi pemerintah.

Besaran kenaikan tarif listrik tahun ini bagi golongan pelanggan industri menengah I3 yang sudah terbuka (go public) sebesar 38,9 persen. Dari total jumlah pelanggan I3 yang sebanyak 11.129 perusahaan, 371 perusahaan adalah perusahaan terbuka di antaranya PT Astra International dan PT Gudang Garam.

Besaran kenaikan tarif listrik untuk kelompok pelanggan I4 mencapai 64,7 persen yang akan diterapkan secara bertahap setiap dua bulan. Saat ini jumlah pelanggan I4 sebanyak 61 perusahaan, antara lain pabrik semen dan baja. ”Besaran kenaikan tarif listrik per dua bulan masih dihitung, kenaikan per dua bulan itu akan disesuaikan dengan pengurangan subsidi listrik yang disepakati dalam Badan Anggaran DPR,” kata Nur Pamudji.

Berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran DPR, subsidi listrik dialokasikan Rp 81,77 triliun. Itu terdiri dari subsidi listrik Rp 71,36 triliun dan cadangan risiko energi Rp 10,41 triliun. Badan Anggaran DPR dan pemerintah juga sepakat menghapus subsidi pelanggan I4 sebesar Rp 7,57 triliun dan subsidi pelanggan I3 yang terbuka Rp 1,39 triliun. (EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com