Karen enggan berkomentar banyak sebelum kajian tersebut rampung. Ia mengatakan, keputusan di internal Pertamina sendiri belum fixed dan masih menunggu hasil kajian.
"Saya enggak mau komentar itu dulu, karena masih dibahas di BUMN. Sekarang lagi dipelajari oleh Bahana Sekuritas dan Danareksa," kata Karen, ditemui di Gedung BPK, Jakarta, Rabu (22/1/2014).
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad menilai, PGN harus tetap mengikuti aturan main pasar modal jika hendak mengakuisisi PT Pertagas.
Sebagaimana diberitakan,, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengatakan ada dua opsi akuisisi PGN. Pertama, dengan dua tahap, yakni PGN mengakuisisi Pertagas. Kemudian, Pertamina mengakuisisi PGN. Atau opsi kedua, dengan satu tahap, yakni Pertamina langsung mengakuisisi PGN.
Muliaman mengatakan, seluruh aksi korporasi perusahaan terbuka harus dilaporkan ke OJK. "Kita pasti akan panggil PGN (untuk menjelaskan). UU Pasar Modal jadi penting untuk diikuti," jelas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.