Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut BPJS Tegaskan Tak Mendapatkan Kenaikan Gaji

Kompas.com - 22/01/2014, 18:09 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn Masassya mengklaim dirinya dan anggota direksi lainnya tidak mendapatkan kenaikan gaji dibandingkan saat masih menjabat sebagai direksi PT Jamsostek (Persero).

"Semua penggajian direksi sama persis dengan gaji ketika di Jamsostek. Tidak ada usulan apapun terkait gaji. Kami sekarang masih terima gaji seperti Jamsostek dulu. Loud and clear, sama persis," kata Elvyn di Jakarta, Rabu (22/1/2014).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris pun mengatakan hal serupa dengan Elvyn. Ia dan direksi lainnya pun tidak menerima dan meminta kenaikan gaji.

"Kami sama persis. Malah lebih kecil. THR tadinya kan 2 bulan gaji, ini malah 1 bulan gaji. Lebih kecil kan. Kami menjalankan lah apa yang diarahkan pemerintah," ujar Fahmi.

Seperti diberitakan sebelumnya, gaji Direktur Utama BPJS diusulkan naik menjadi Rp 530 juta. Artinya naik 4,4 kali lipat dibandingkan gaji Direktur Utama Jamsostek yang sekitar Rp 120 juta.

Pemerintah sudah mengesahkan aturan mekanisme pemberian upah kepada anggota dewan pengawas dan anggota direksi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2013.

Elvyn membantah kabar bahwa gaji Direktur Utama BPSJ mencapai Rp 530 juta. Menurutnya gaji yang ia terima saat ini masih sama seperti ketika BPJS Ketenagakerjaan bernama PT Jamsostek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com