Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Terbukti Monopoli Bisnis Elpiji, Pertamina Kena Denda

Kompas.com - 24/01/2014, 07:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Hukum Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Ahmad Junaidi menyatakan,  PT Pertamina bisa kena denda Rp 25 miliar, jika ketahuan melakukan monopoli elpiji 12 kg.

"Apabila Pertamina terbukti melakukan praktek monopoli maka sanksi yang diberikan antara lain menjatuhkan denda yang berkisar antara Rp 1 miliar sampai Rp 25 miliar atau mengganti rugi serta penghentian kegiatan usaha," ujar Junaidi, Kamis (23/1/2014).

KPPU memanggil Pertamina untuk meminta klarifikasi mengenai kebijakan menaikkan harga 12 kg. Pasalnya berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 002/PUU-I/2003 tanggal 15 Desember 2004 yang menyatakan adanya campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak seperti BBM dan gas bumi ini.

"KPPU menilai tindakan Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar kewenangan," ungkap Junaidi.

Lebih lanjut Junaidi mengatakan Pertamina menguasai lebih dari 50 persen pasar penjualan elpiji oleh sebab itu kebijakan yang diambil Pertamina menjadi sorotan KPPU. Dia menyebut KPPU mencermati ada tidaknya praktek monopoli yang dilakukan oleh badan usaha yang menguasai lebih dari 50 persen pasar seperti aksi spekulasi baik dilakukan korporasi maupun pelaku usaha lain.

"Monopoli tidak salah menurut undang-undang. Yang salah praktek monopolinya. Yang kami perhatikan kemungkinan aksi spekulasi baik dilakukan korporasi, termasuk aksi spekulasi pelaku usaha lain," kata Junaidi.

Pertamina bantah

Sementara Direktur LPG dan Produk Gas Pertamina, Gigih Wahyu Irianto, membantah telah melakukan praktik monopoli di dalam bisnis elpiji 12 kilogram.  

"Kami tidak monopoli elpiji umum. Kalau mau jualan elpiji 12 kg silahkan," ujarnya di kantor KPPU.

Gigih menjelaskan, elpiji 12 kg yang dijual Pertamina sampai saat ini merupakan jenis elpiji umum. Penjualan elpiji 12 kg berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 29 Tahun 2006.

Gigih mengatakan, kategori elpiji umum ini besaran harganya ditentukan oleh badan usaha dengan mempertimbangkan tiga hal yakni harga patokan, daya beli masyarakat serta keberlanjutan usaha dari badan usaha itu sendiri.

"Saya sampaikan ke teman-teman badan usaha yang bergerak di elpiji, dengan harga sekarang siapa yang mau masuk. Siapa yang mau berusaha tapi rugi," ungkap Gigih.

Gigih menambahkan sekarang ini Pertamina menaikkan harga elpiji, sesuai ketentuan peraturan perundangan Permen ESDM. Gigih menjelaskan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berhak menentukan harga sendiri.

"Kalau nanti ternyata pemerintah, legislatif menghendaki harga dikontrol pemerintah ya silakan, aturan pemerintahnya diubah dengan konsekuensi disubsidi pemerintah. bukan disubsidi pertamina seperti saat ini," kata Gigih. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com