Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemegang Polis Korban Banjir Segera Lapor ke Asuransi

Kompas.com - 24/01/2014, 17:27 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait bencana banjir dan bencana alam lainnya yang terjadi belakangan ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan senantiasa terus memantau klaim masyarakat yang mengalami kerugian bencana alam kepada pihak perusahaan asuransi. Selain itu, OJK juga mendorong perusahaan asuransi agar segera memproses klaim.

"OJK mendorong perusahaan asuransi agar dapat segera merealisasikan kewajiban pembayaran klaim pada masyarakat yang menderita kerugian sesuai jaminan polis. Kepada masyarakat yang memiliki polis asuransi atas bangunan, kendaraan, dan harta benda agar segera melaporkan kerugiannya kepad perusahaan asuransi yang menerbitkan polis dengan perluasan banjir," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Firdaus Djaelani di Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Setelah memperoleh laporan dari masyarakat, OJK meminta perusahaan agar segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mensurvei atau bekerja sama dengan penilai kerugian independen untuk memastikan kerugian sehingga dapat segera dilakukan pembayaran.

"OJK juga telah mengimbau agar perusahaan asuransi memberi toleransi batas waktu pelaporan klaim sesuai dengan kondisi di lapangan serta mempermudah proses administrasi persyaratan dokumen klaim bila dokumen tidak ditemukan atau rusak akibat bencana," ujar Firdaus.

Firdaus mengaku hingga saat ini belum dipastikan nilai klaim akibat banjir yang terjadi saat ini. Akan tetapi, pihaknya memperkirakan jumlah klaim tahun ini lebih kecil dibandingkan tahun 2013.

"OJK bekerjasama dengan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) tengah mengumpulkan dan mengkompilasi data banjir untuk kebutuhan pemutakhiran data dalam rangka penyempurnaan penetapan tarif premi," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com