Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Diminta Tegas Eksekusi Asian Agri

Kompas.com - 24/01/2014, 17:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum Abdul Fickar Hadjar menyayangkan, penegakan hukum melalui penuntutan tindak pidana pajak dalam kasus pengemplangan pajak oleh Asian Agri Group hanya dilakukan terhadap Manajer Perpajakannya, Suwir Laut.

"Seharusnya dalam penuntutan ini tidak cukup Suwir Laut sebagai terdakwa (actus reus). Kesalahan atas perbuatan tersebut bisa dibebankan pada yang mengetahui, menyetujui, bahkan sangat mungkin menganjurkan terjadinya perbuatan Suwir Laut (mens rea)," kata dia dalam diskusi bertajuk 'Quo Vadis Skandal Pajak Asian Agri', di Jakarta, Jumat (24/1/2014).

Dalam konteks itu, lanjut Fickar, KUHP mendefinisikan pengertian dader (pelaku) tidak hanya pada pihak yang melakukan, tetapi yang menyuruh melakukan (intelectual dader), membujuk, memberi fasilitas, dan memberi bantuan.

"Demikian juga jika perbuatan yang dilakukan Suwir Laut merupakan kebijakan perusahaan/korporasi, maka cuku sebagar dasar dan alasan untuk menempatkan korporasi Asian Agri sebagau subjek/pihak dalam penuntutan tindak pidana pajak ini," sambungnya di kantor Indonesia Corruption Watch.

Dalam UU No.16 tahun 2000 tentang Tata Cara Prosedur Pembayaran Pajak, didefinisikan wajib pajak tidak hanya orang, tetapi juga badan, dan pengertian badan juga termasuk korporasi. Namun, sayangnya, hingga Januari 2014 ini ternyata Kejaksaan Agung belum melakukan langkah-langkah eksekusi terhadap Putusan MA No.2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, kecuali memanggil pihak Asian Agri pada 18 Maret 2013 dan 8 Januari 2014.

Lebih lanjut ia mengatakan, terlepas dari adanya diskursus terhadap putusan MA itu, sebagai putusan perkara pidana, maka ia bersifat memaksa untuk dilaksanakan sampai ada putusan yang membatalkannya.

Ia menuturkan, sudah sewajarnya dalam mengeksekusi putusan ini, Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Dirjen Pajak. Pasalnya, domain Kejaksaan adalah mempidanakan terpidana dan menyita harta benda hasil kejahatan.  Sementara itu, penagihan pajak merupakan domain dan kompetensi Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan.

"Oleh karena itu kita dorong upaya serius Kejaksaan dan Dirjen Pajak untuk mengeksekusi putusan tersebut. Kalau memang Kejaksaan sudah melakukan pemblokiran aset, kita tinggal mengharapkan keseriusannya," kata Fickar.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Putusan MA No.2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012, Asian Agri dinyatakan kurang membayar pajak pada periode 2002-2005 senilai Rp 1,25 triliun dan denda Rp 1,25 triliun. Total yang harus dibayarkan Rp 2,5 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com