Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Belum Keluarkan Izin Ekspor Mineral Olahan

Kompas.com - 27/01/2014, 15:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai pekan terakhir Januari 2014, Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum menerima pengajuan izin ekspor mineral logam (non batu bara) olahan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Bachrul Chairi menegaskan, hingga awal pekan ini belum ada rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang masuk ke Kemendag. "Belum ada. Sampai saat ini belum ada yang dapat izin ekspor," kata dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (27/1/2014).

Bachrul menjelaskan, paska diberlakukannya UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) pada 12 Januari 2014, ekspor mineral olahan harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian ESDM. Adapun pengajuan izin ekspor yang mendapatkan rekomedasi adalah mineral logam yang sudah memenuhi kadar pengolahan, sesuai dengan Permen ESDM No.1 tahun 2014.

"Sudah harus ada rekomendasi dari ESDM. Kalau sudah memenuhi tingkat pengolahan tertentu, boleh mengekspor. Setiap kali ekspor harus mendapatkan izin ekspor terlebih dahulu," lanjut Bachrul.

Lebih lanjut ia mengatakan, belum mengetahui pasti berapa jumlah eksportir yang mengajukan ekspor mineral logam. "Belum ada yang saya teken. Iya, ini vakum sebentar," katanya.

Sebagaimana diketahui, UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba sudah berlaku mulai 12 Januari 2014 lalu. Namun demikian, pemerintah kembali membuat aturan turunan bagi para pengusaha tambang yang sudah berkomitmen membangun pabrik pemurnian bijih mineral (smelter).

Aturan turunan tersebut diantaranya adalah Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2014, serta Permen ESDM No.1 tahun 2014, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam beleid tersebut, enam mineral logam (tidak termasuk batubara) masih bisa diekspor sesuai ketentuan kadar pengolahannya, dan tidak harus dimurnikan. Mereka adalah tembaga, pasir besi, bijih besi, seng, timbal, serta mangaan. Keenam mineral logam dikenai tarif bea keluar progresif sesuai dengan PMK No.6/PMK.011/2014, setelah mendapat rekomendasi ESDM.

Sementara itu, mineral murni yang tidak diolah, tidak perlu menunggu rekomendasi dan hanya disyaratkan perijinan ekspor seperti biasanya dari Kemendag.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com