Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendag Belum Keluarkan Izin Ekspor Mineral Olahan

Kompas.com - 27/01/2014, 15:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sampai pekan terakhir Januari 2014, Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum menerima pengajuan izin ekspor mineral logam (non batu bara) olahan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Bachrul Chairi menegaskan, hingga awal pekan ini belum ada rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang masuk ke Kemendag. "Belum ada. Sampai saat ini belum ada yang dapat izin ekspor," kata dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (27/1/2014).

Bachrul menjelaskan, paska diberlakukannya UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (minerba) pada 12 Januari 2014, ekspor mineral olahan harus mendapatkan persetujuan atau rekomendasi dari Kementerian ESDM. Adapun pengajuan izin ekspor yang mendapatkan rekomedasi adalah mineral logam yang sudah memenuhi kadar pengolahan, sesuai dengan Permen ESDM No.1 tahun 2014.

"Sudah harus ada rekomendasi dari ESDM. Kalau sudah memenuhi tingkat pengolahan tertentu, boleh mengekspor. Setiap kali ekspor harus mendapatkan izin ekspor terlebih dahulu," lanjut Bachrul.

Lebih lanjut ia mengatakan, belum mengetahui pasti berapa jumlah eksportir yang mengajukan ekspor mineral logam. "Belum ada yang saya teken. Iya, ini vakum sebentar," katanya.

Sebagaimana diketahui, UU No.4 tahun 2009 tentang Minerba sudah berlaku mulai 12 Januari 2014 lalu. Namun demikian, pemerintah kembali membuat aturan turunan bagi para pengusaha tambang yang sudah berkomitmen membangun pabrik pemurnian bijih mineral (smelter).

Aturan turunan tersebut diantaranya adalah Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2014, serta Permen ESDM No.1 tahun 2014, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam beleid tersebut, enam mineral logam (tidak termasuk batubara) masih bisa diekspor sesuai ketentuan kadar pengolahannya, dan tidak harus dimurnikan. Mereka adalah tembaga, pasir besi, bijih besi, seng, timbal, serta mangaan. Keenam mineral logam dikenai tarif bea keluar progresif sesuai dengan PMK No.6/PMK.011/2014, setelah mendapat rekomendasi ESDM.

Sementara itu, mineral murni yang tidak diolah, tidak perlu menunggu rekomendasi dan hanya disyaratkan perijinan ekspor seperti biasanya dari Kemendag.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Menpan-RB Pastikan Seleksi CPNS 2024 Bebas Joki dan Titipan Pejabat, Ini Alasannya

Whats New
Turkiye Hentikan Seluruh Ekspor dan Impor dengan Israel

Turkiye Hentikan Seluruh Ekspor dan Impor dengan Israel

Whats New
Blibli Hadirkan Promo May Day Dale 5.5, Ada Diskon hingga 90 Persen

Blibli Hadirkan Promo May Day Dale 5.5, Ada Diskon hingga 90 Persen

Spend Smart
Catat, Ini Aturan Naik Kereta bagi Ibu Hamil

Catat, Ini Aturan Naik Kereta bagi Ibu Hamil

Work Smart
Teguk Gandeng Aice Dongkrak Pasar Lokal, Targetkan Penjualan Es Krim 40 Persen

Teguk Gandeng Aice Dongkrak Pasar Lokal, Targetkan Penjualan Es Krim 40 Persen

Whats New
Modal Asing Masuk Lagi, Bos BI: Rupiah Bakal Menguat hingga Akhir Tahun

Modal Asing Masuk Lagi, Bos BI: Rupiah Bakal Menguat hingga Akhir Tahun

Whats New
BRImo Jadi 'Exclusive Mobile Banking Partner' di Ajang Spartan Race

BRImo Jadi "Exclusive Mobile Banking Partner" di Ajang Spartan Race

Whats New
Gelar Event “Elevating ESG Impact”, BMSG Lanjutkan Komitmen ESG Bank Mandiri di Mancanegara

Gelar Event “Elevating ESG Impact”, BMSG Lanjutkan Komitmen ESG Bank Mandiri di Mancanegara

Whats New
Telkom Bagi-bagi Dividen Rp 17,68 Triliun

Telkom Bagi-bagi Dividen Rp 17,68 Triliun

Whats New
Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Jadi 87,61 Dollar AS, Ini Pendongkraknya

Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Jadi 87,61 Dollar AS, Ini Pendongkraknya

Whats New
Aliran Modal Asing Akhirnya Kembali Masuk ke

Aliran Modal Asing Akhirnya Kembali Masuk ke

Whats New
Mantan Menkominfo Rudiantara Jadi Komisaris Utama DANA

Mantan Menkominfo Rudiantara Jadi Komisaris Utama DANA

Whats New
Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com