Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Soal Impor Beras, Pemerintah Kurang Transparan"

Kompas.com - 28/01/2014, 08:15 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti LP3E Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Didik J Rachbini menilai, pemerintah masih belum transparan soal mekanisme importasi beras khusus.

"Permendag memang bisa dikeluarkan jika ada alasan-alasan tertentu, tapi transparansi itu penting," kata Didik ditemui usai diskusi di Menara Kadin, Jakarta, Senin (27/1/2014).

Bahkan, lanjut Didik, kalau perlu Komisi IV DPR memanggil kementerian terkait yang mengurusi soal ini. Jika izin untuk impor sekitar 16.000 ton benar-benar untuk beras khusus, kata dia, seharusnya hal itu tidak akan mendistorsi ketersediaan beras dalam negeri yang mencapai 30 juta ton.

Meski soal importasi beras ada dasar hukumnya dan melalui rekomendasi Kementerian Pertanian serta izin Kementerian Perdagangan, kata Didik, prosedurnya tetap harus dijalankan. Alasannya, beras merupakan komoditas yang diatur pemerintah. "Bea cukai (pun) tidak boleh begitu saja (memasukkan). Dia (beras) kan bukan komoditas yang diimpor bebas," tegas Didik.

Sebelumnya diberitakan, Menko Bidang Perekonomian Hatta Rajasa saat kunjungan ke Pasar Induk Beras Cipinang pada pekan lalu mendapatkan laporan dari pedagang tentang banjir beras impor. Pedagang itu, Billy Haryanto, mengatakan beras impor tersebut dari kategori medium.

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, yang langsung ditanya soal hal tersebut, mengelak. Hatta pun mengatakan bahwa beras tersebut pasti masuk lewat jalur ilegal. Bayu pun memerintahkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Bachrul Chairi untuk segera memeriksa kebenaran kabar ini.

Ditemui di kantornya, Senin (27/1/2014), Bachrul mengatakan sepanjang 2013 Kementerian Perdagangan mengeluarkan izin sebanyak 16.900 ton beras khusus (premium). "Untuk 2013 data surveyor memang menyatakan Bulog tidak impor raskin. Hanya (beras) premium yang diimpor pengusaha," ujar dia.

Bachrul mengatakan importir Basmati mendapatkan izin impor 1.910 ton beras premium, yang kemudian diberikan kepada 50 pengusaha. Izin kedua diberikan kepada importir Japonika, untuk 14.990 ton beras dan kemudian dipecah kepada 114 importir. "(Izin) itu memang dikeluarkan Kemendag," papar dia.

Izin impor beras, tegas Bachrul, tidak pernah dikeluarkan untuk beras medium. "Sesuai Kepmen 12/2008 dan berdasarkan rekomendasi dari Ditjen P2HP Kementerian Pertanian," kata dia. Proses impor pun pasti akan melewati proses validasi di Bea Cukai saat bongkar muat terkait jenis dan kualitas barang. Dia berjanji akan menyelidiki temuan beras medium impor di Pasar Cipinang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com