Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik UU Minerba, Bukti Negara Kalah pada Korporasi

Kompas.com - 28/01/2014, 11:20 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis


BENGKULU, KOMPAS.com - Pengajar Hukum Ekonomi, Universitas Bengkulu, Chandra Irawan menyebutkan, polemik UU Mineral dan Batubara belakangan ini, merupakan bukti dari negara dan pemerintah yang kalah pada kekuatan korporasi.

Hal ini disampaikan Chandra dalam Sekolah Hukum Pendamping Rakyat (SPHR) yang di gelar Yayasan Akar Bengkulu, pada Senin (27/1/2014).

Ia mengatakan, UU tersebut disahkan sejak tahun 2009, dan mulai diberlakukan pada 12 Januari 2014 ini. Dalam UU itu diamanatkan agar pelaku usaha tambang mempunya pengolahan bahan tambang setengah.

"Namun faktanya Januari 2014 mayoritas pelaku usaha tambang tak memiliki smelter, ini bentuk dari ketidakseriusan dan ketegasan pemerintah yang kalah pada dominasi kepentingan perusahaan," jelas dia.

Menurut dia terjadinya kondisi ini akibat dari pemimpin di Indonesia tidak memiliki karakter yang kuat untuk berlaku tegas pada korporasi, sehingga meski jatuh tempo UU tiba masih saja pelaku perusahaan tambang mangkir.

Dalam acara tersebut ia juga menyinggung banyaknya UU bidang ekonomi di Indonesia merupakan produk pesanan dari asing untuk melakukan intervensi kebijakan.

"Data Badan Intelijen Negara (BIN) terdapat 72 UU merupakan kepentingan asing yang dibuat juga oleh asing lalu disahkan oleh DPR," pungkas Chandra.

Sebagaimana diberitakan, Pemerintah mulai memberlakukan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara pada 12 Januari 2014 lalu. Namun demikian, pemerintah kembali membuat aturan turunan bagi para pengusaha tambang yang sudah berkomitmen membangun pabrik pemurnian bijih mineral (smelter).

Aturan turunan tersebut diantaranya adalah Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2014, serta Permen ESDM No.1 tahun 2014, tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam beleid tersebut, enam mineral logam (tidak termasuk batubara) masih bisa diekspor sesuai ketentuan kadar pengolahannya, dan tidak harus dimurnikan. Mineral ogam tersebut yakni tembaga, pasir besi, bijih besi, seng, timbal, serta mangaan.

Melengkapi Permen ESDM tersebut, pemerintah mengeluarkan PMK No.6/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Dari keterangan resmi Sekjen Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan, bea keluar enam logam di atas ditetapkan secara bertahap tiap semester, mulai dari 20 persen atau 25 persen sampai 60 persen.

Kebijakan tarif progresif tersebut akan berakhir hingga 31 Desember 2016, dan diharapkan menjadi instrumen untuk memantau perkembangan pembangunan smelter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com