Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BUMN Kemungkinan Batal Kelola Aset Asian Agri

Kompas.com - 29/01/2014, 13:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri BUMN Dahlan Iskan tidak mempermasalahkan jika PT Perkebunan Nusantara (PTPN) tidak jadi mengelola aset kebun sawit milik PT Asian Agri Group (AAG) yang akan disita oleh Kejaksaan Agung.

"Saya dengar informasi bahwa Asian Agri segera membayar utang denda pajak kepada Pemerintah. Jadi kemungkinan PTPN urung mengelola kebun dan pabrik sawit Asian Agri," kata Dahlan, usai membuka seminar BUMN Outlook 2014, Rabu (29/1/2014).

Menurut Dahlan, pengelolaan aset kebun Asian Agri tersebut sebelumnya sudah dibicarakan dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. "Kalau aset tersebut akhirnya disita oleh Kejaksaan Agung, maka kita siap mengelolanya. Kita punya BUMN yang bergerak di bidang perkebunan dan pengolaannya," ujar Dahlan.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah mengultimatum Asian Agri untuk segera membayar denda Rp2,5 triliun, terkait kasus penggelapan pajak sampai 1 Februari 2014, jika tidak maka akan segera dilakukan eksekusi.

Dalam Putusan MA Nomor 2239 tahun 2012, MA menjatuhkan hukuman kepada Suwir Laut, mantan manajer pajak Asian Agri dengan tuduhan menyampaikan surat pemberitahuan dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap secara berlanjut.

Dahlan menjelaskan, pihaknya diminta kerja sama oleh Kejagung agar siap mengelola lahan seluas 160.000 hektare itu dan 19 pabrik pengelolaan kelapa sawit tersebut agar jangan sampai aset itu terlantar.

"Kerja sama ini dimaksudkan agar dapat menjaga kelangsungan agar karyawan, manajemen, dan kebun plasmanya tetap bekerja," tutur Dahlan.

Untuk mengelola kebun tersebut, Dahlan mengutarakan BUMN yang siap mengelola kebun milik tersebut yaitu PTPN III, IV, V dan VI yang disesuaikan lokasi lahan kebun milik Asian Agri.

"PTPN terkait sudah kita minta siap. Tapi tetap tergantung pada keputusan pemerintah. Kalau Asian Agri akhirnya membayar utangnya, maka tidak masalah juga. Kita sifatnya menunggu saja," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com