Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Perdagangan Segera Disahkan DPR

Kompas.com - 29/01/2014, 17:31 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyepakati poin-point substansi dari Rancangan Undang-undang (RUU) Perdagangan, yang telah dibahas secara intensif sejak Oktober 2013.

RUU Perdagangan ini rencananya akan disahkan pada 7 Februari 2014. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan, dalam konferensi pers di Nusantara III, Senayan, Rabu (29/1/2014) memaparkan ada beberapa poin penting yang telah disepakati DPR.

Pertama, produk-produk yang diperdagangkan di dalam negeri semaksimal mungkin juga diproduksi di dalam negeri. “Diharapkan perekonomian nasional juga dapat ditopang tidak hanya oleh kegiatn konsumsi, tapi juga kegitan produksi,” kata Gita.

Ia menjelaskan, kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam hal ini diatur secara jelas untuk mendorong produksi barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam negeri. Selain itu, baik pemerintah pusat maupun daerah wajib melindungi hasil produksinya demi memenuhi kebutuhan nasional.

Kedua, RUU ini juga menopang ketahanan ekonomi nasional melalui ketahanan pangan dan ketahanan energi, serta menjaga keseimbangan kepentingan produsen di hulu maupun di hilir. Pemerintah dapat mengendalikan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting.

Pemerintah juga dapat membatasi impor dan ekspor barang untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, melindungi kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan hidup, serta industri tertentu di dalam negeri.

Gita menyampaikan, kerangka perlindungan konsumen perlu ditegakkan melalui kewajiban penggunaan label berbahasa Indonesia untuk barang-barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan memenuhi ketentuan standar nasional industri (SNI).

RUU ini diharapkan juga menjamin pelaku usaha di seluruh penjuru tanah air terutama UMKM untuk dapat bekerja lebih efisien. RUU ini juga menjadi dasar dan payung hukum ketertiban dan tumbuh kembangnya e-commerce.

“(Melalui RUU ini) Pemerintah dapat berkonsultasi dengan DPR dalam membuat perjanjian kerjasama Pedagangan Internasional,” ujar peserta konvensi Partai Demokrat itu.

Adapun substansi terakhir yang menjadi pertimbangan DPR menyepakati RUU ini adalah, pembentukan Komite Perdagangan Nasional dalam percepatan pencapaian pelaksanaan kebijakan perdagangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara akibat Erupsi Gunung Ruang, 33 Penerbangan Terdampak

Whats New
Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Akankah Relaksasi HET Beras Premium Tetap Diperpanjang?

Whats New
Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Whats New
Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Whats New
Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com