Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tunjuk Yusril Jadi Penasihat Hukum, Asian Agri Akan Lakukan Upaya Hukum?

Kompas.com - 30/01/2014, 15:26 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Asian Agri Group (AAG) menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai penasihat hukumnya, dalam kasus pajak yang mendera konglomerasi milik Sukanto  Tano tersebut.

Sebagai penasehat hukum AAG,  Yusril mengatakan, Asian Agri sudah mematuhi putusan pengadilan dan menghormati jaksa agung sebagai eksekutor pengadilan.  Namun demikian, ia juga menyampaikan, Asian Agri sebagai pihak yang dikenakan hukuman denda tentu juga mempunyai hak untuk menempuh upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa.

"Kepastian hukum sudahm denda dibayar. Bagaimana dengan keadilan? Menurut hukum tidak dapat orang dihukum tanpa diadili. Oleh karena itu badan hukum berhal menempuh upaya hukum biasa  maupun luar biasa. Apa detilnya, kami bahas bersama," kata Yusril, di Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Ia memisalkan hak peninjauan kembali (PK) tidak bisa dihalang-halangi pihak manapun karena dilindungi undang-undang. Kendati demikian, pihkanya belum memutuskan langkah apa yang akan diambil paska eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung No.2239K/PID.SUS/2012 tanggal 18 Desember 2012.

Pasalnya, menurut Yusril, putusan tersebut merupakan putusan hukum pidana dengan terpidana Suwir Laut, manajer perpajakan Asian Agri. Ia menambahkan, hinga hari ini Asian Agri tidak pernah diadili. Namun, faktanya Asian Agri dihukum denda yang juga disebutkan dalam putusan MA itu, sebesar Rp 2,5 triliun. Padahal, kata dia, prinsip dalam hukum adalah seseorang tidak dapat dihukum tanpa diadili.

"Kalau upaya hukum luar biasa PK itu kan diajukan pihak terpidana. Kalau misal besok Asian Agri mengajukan PK, nanti pengadilan bilang Anda kan bukan terpidana. Nah bagaimana nanti?" katanya.

Namun Yusril mengaku belum tahu kapan bakal menempuh upaya hukum atas nama Asian Agri. Yusril dan kantor hukumnya baru saja ditunjuk sebagai lawyer Asian Agri pada 27 Januari 2014. Beberapa lawyer lain juga mendampingi perusahaan milik Soekanto Tanoto itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com