Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Ada Baiknya Pembayaran Denda Asian Agri Dicicil

Kompas.com - 30/01/2014, 17:21 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Asian Agri Group (AAG) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, hukuman denda harus dibayarkan tunai sekaligus. Namun, lanjut dia, dalam menegakkan hukum tidak semata-mata menegakkan hukum saja, tetapi juga mempertimbangkan aspek manfaat.

Terkait Asian Agri yang membayar hukuman Rp 2,5 triliun tidak sekaligus, itu lantaran ada pertimbangan keberlanjutan perusahaan yang mempekerjakan 25.000 karyawan dan 29.000 keluarga petani plasma. Dengan pertimbangan tersebut, ada baiknya hukuman denda Asian Agri dibayarkan secara dicicil.

"Orang dihukum 10 tahun juga tidak menjalani hukuman sekaligus kan? Dicicil sehari, sehari," kata Yusril, di Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Lebih lanjut ia menjelaskan, jika denda Rp 2,5 triliun itu dibayarkan sekaligus, atau tidak dibayar kemudian aset Asian Agri disita oleh negara, maka 25.000 karyawan juga akan menjadi urusan pemerintah. "Saya kira berat juga (bagi negara)," imbuhnya.

Menurut Yusril, antara negara dengan pengusaha ada hubungan saling membutuhkan. Jika pengusaha melakukan kesalahan, dihukum saja, tapi jangan dimatikan. Ia pun sangsi negara bisa dengan segera menyiapkan lapangan pekerjaan bagi 25.000 orang.

"Kalau mati negara juga yang repot. Negara tidak bisa menyediakan lapangan kerja untuk 25.000 dan petani plasma. Jadi, sebenarnya pemerintah pun harusnya arif dan bijak. (Karena) Asian Agri juga punya itikad baik (untuk melunasi)," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com