Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BI Terbitkan Surat Edaran terkait Lindung Nilai

Kompas.com - 30/01/2014, 18:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan Surat Edaran terkait transaksi swap lingung nilai (hedging).

"Penyediaan instrumen swap hedging bagi pelaku pasar domestik oleh BI ini merupakan upaya untuk memperdalam pasar valas domestik dimana instrumen swap jangka menengah-panjang masih terbatas. Hal ini ditujukan untuk meminimalkan risiko nilai tukar dan meningkatkan kegiatan investasi di Indonesia," tulis BI, Kamis (30/1/2014)

Dalam surat edaran (SE) yang bernomor 16/2/DPM Perihal Transaksi Swap Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia itu, salah satunya menyebutkan nilai minimal hedging yang bisa diajukan kepada BI sebesar 10 juta dollar AS.

Selain itu, harus ada underlying atau jaminan yang harus diserahkan kepada Bank Indonesia saat mengajukan hedging. Jika yang mengajukan lindung nilai adalah bank, syarat yang harus dipenuhi adalah berupa pinjaman luar negeri bank dalam bentuk perjanjian kredit dan/atau penerbitan surat utang.

Sementara itu bagi nasabah, underlying transaksi bisa pinjaman luar negeri dalam bentuk perjanjian kredit dan/atau penerbitan surat utang, investasi langsung, devisa hasil ekspor, investasi pada infrastruktur pembangunan sarana umum dan produksi, investasi pada obligasi pemerintah RI serta investasi kegiatan ekonomi lainnya.

"Dokumen underlying diterima oleh Bank Indonesia dari nasabah paling lambat 1 bulan setelah tanggal transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia," tulis BI.

BI menambahkan, jika dokumen yang menjadi underlying hedging adalah proyek pemerintah, dokumen tersebut harus mendapat epersetujuan proyek dari instansi yang berwenang.

"Sementara, jika pemilik proyek adalah swasta, dokumen underlying harus mendapatkan persetujuan dari perusahaan pemilik proyek," tulis BI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com