Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tak Beri Keringanan Bea Keluar untuk Freeport

Kompas.com - 30/01/2014, 20:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menegaskan pemerintah tidak memberikan insentif bea keluar atas produk mineral untuk PT Freeport Indonesia.

"Kita memang pada dasarnya tetap berpegangan kepada undang-undang. Undang-undang itu mewajibkan kepada kita untuk melakukan pengolahan dan pemurnian, sedangkan untuk bea keluar itu pemurnian," kata Menko di Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Hatta mengatakan masalah bea keluar itu sebagai pemaksaan agar perusahaan pertambangan membangun pengolah biji mineral (smelter) dalam tiga tahun.

"Intinya, Freeport tetap menghormati bea keluar yang ada. Di dalam undang-undang itu disebutkan, kontrak-kontrak yang ada tetap dihormati sampai dengan berakhir. Ada pasal berikutnya lagi yang mengatakan dalam satu tahun, kontrak-kontrak itu disesuaikan dengan undang-undang yang baru," kata Hatta.

Hatta mengaku bertemu Vice Chairman Freeport McMoran Richard C. Adkerson setelah perwakilan Freeport itu bertemu Menteri Perindustrian MS Hidayat.

"Kalau rapat itu jangan diatur orang. Soal rapat, kita mau rapat kapan pun bisa," kata Hatta ketika ditanya apakah pemerintah akan mengakomodasi permintaan Freeport.

Pada Rabu (29/1/2014), Richard C. Adkerson bertemu Menteri Perindustrian MS Hidayat, dan Menteri Keuangan Chatib Basri. Adkerson juga bertemu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, di Kantor Menteri ESDM pada Kamis (30/1/2014).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R. Sukhyar, mengatakan PT Freeport Indonesia harus menjalankan aturan bea keluar konsentrat tembaga yang diterapkan secara progresif 25-60 persen pada periode 2014-2016.

PT Freeport Indonesia harus membayar bea keluar sebesar 25 persen atas ekspor konsentrat tembaga pada 2014 sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 6/PMK.011/2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Libur Lebaran, Injourney Proyeksi Jumlah Penumpang Pesawat Capai 7,9 Juta Orang

Whats New
Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Program Peremajaan Sawit Rakyat Tidak Pernah Capai Target

Whats New
Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Cara Cetak Kartu NPWP Hilang atau Rusak Antiribet

Whats New
Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Produsen Cetakan Sarung Tangan Genjot Produksi Tahun Ini

Rilis
IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

IHSG Melemah Tinggalkan Level 7.300, Rupiah Naik Tipis

Whats New
Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Sempat Ditutup Sementara, Bandara Minangkabau Sudah Kembali Beroperasi

Whats New
Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com