Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Penyatuan Kode HS, Celah Permainan Importir Beras

Kompas.com - 01/02/2014, 15:06 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat pertanian Khudori menilai penyatuan kode harmonized system (HS) bisa menjadi celah para importir nakal untuk mendatangkan beras tidak sesuai Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan.

Kewenangan menetapkan kode HS ini ada pada Menteri Keuangan. Dalam diskusi bertajuk 'Main Kotor Beras Impor', di Jakarta, Sabtu (1/2/2014), anggota Kelompok Kerja Ahli Dewan Ketahanan Pangan Pusat itu menuturkan, kode HS untuk komoditas beras disatukan. Padahal sebelumnya, pada 2007 kode HS untuk beras, terpisah.

"Kesulitan itu karena Bea Cukai tidak memeriksa fisik. Ini membuka peluang importir bermain-main. Kode HS ini yang mengeluarkan Menkeu," jelasnya.

Otoritas bea cukai tidak memeriksa fisik beras impor lantaran komoditas tersebut dimasukkan dalam kategori komoditas low risk. Demikian pula dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan No.12 tahun 2008, di mana hanya Perum Bulog yang diperbolehkan mengimpor beras jenis medium. Padahal, sepanjang 2013 lalu Bulog mengklaim tidak melakukan importasi beras medium disebabkan produksi dalam negeri mengalami surplus.

"Kalau beras-beras itu didatangkan oleh importir swasta, sementara Bulog bilang enggak impor, maka harus ditelusuri," ucapnya.

Sekjen Asosiasi Pedagangan Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Ngadiran menyebut, sebenarnya tidak begitu susah bagi pemerintah untuk melakukan investigasi kisruh beras impor medium asal Vietnam. Penyelidikan juga bisa mengungkap apakah ada permainan kartel dalam beras.

"Perizinan ditelusuri siapa yang mengeluarkan izin, siapa yang menerima. Dan barangnya pun masih ada, bukan wacana. Jadi tidak ada susahnya untuk menyelidiki," terang Ngadiran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com