“Apalagi Kolaka Utara ini memang sejak beberapa tahun terakhir mengandalkan PAD dari sektor tambang, terutama tambang bahan baku nikel. Penurunannya itu lebih dari 80 persen. Di tahun 2013 lalu sebelum aturan ini berlaku itu, PAD kami bisa mencapai Rp 62 miliar. Di tahun ini akan turun hingga 80 persen,” ucap Nur Rahman, Kadis Pertambangan Kolaka Utara, Rabu (05/02/2014).
Dia menambahkan, terhentinya aktifitas tambang di Kolaka Utara akan mempengaruhi sejumlah kegiatan yang telah diprogramkan. “Dampaknya juga terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah kita rencanakan. Pasti akan banyak item kegiatan yang terhenti karena kekurangan dana,” jelasnya.
Dia mencontohkan, pada tahun 2012 lalu PAD dari sektor tambang mampu meraup hingga Rp 45 milyar dari target yang ditetapkan Rp 37 milyar.
“Saya berharap dari sektor pertambangan semoga ada regulasi yang kembali mengatur jalannya perusahaan tambang sambil berusaha untuk membangun pabrik. Karena seketika ini pula diterapkannya aturan baru itu maka sektor tambang berhenti dengan sendirinya pada tahun anggaran ini,” jelasnya.
Di Kolaka Utara terdapat sejumlah titik pertambangan bahan baku nikel, antara lain di Desa Totallang. Pemerintah setempat juga mengklaim hal ini ikut berdampak langsung kepada masyarakat yang bermukim disekitar lokasi tambang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.