Menurut Chatib, para importir beras tersebut tetap masuk dengan membayar bea masuk yang telah ditetapkan.
"Yang ingin saya sampaikan disini adalah beras-beras ini bukan masuk lewat penyelundupan. Ini barang masuk secara ilegal," ujarnya Jumat (7/2/2014).
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Susiwijono menambahkan, beras tersebut tetap datang membayar bea masuk. "Tidak ada kerugian negara. Tetap bayar bea masuk Rp 450 per kilogram. Kecolongan juga tidak," ujarnya.
Hari ini Menkeu melakukan inspeksi ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Chatib datang didampingi Direktur Bea Cukai Agung Kuswandono.
Chatib mengatakan tujuan kedatangannya ke Tanjung Priok adalah untuk meninjau langsung kinerja kementeriannya termasuk Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan kisruh beras impor asal Vietnam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.