Bila memang termasuk pelanggaran, pihaknya akan melarang masuknya beras tersebut. "Kita belum bisa menyimpulkan ini pelanggaran atau tidak. Tapi ada istilah pembatasan. Kami akan kroscek dari Kementerian Pedprdagangan. Kalau memang tidak sesuai ya kami tidak perbolehkan masuk," jelas Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono, Jumat (7/2/2014).
Sejauh ini, Ditjen Bea dan Cukai telah mencatat setidaknya ada tiga importir yang bermasalah, yakni CV PS (mendatangkan 200 ton), CV KFI (400 ton), dan PT TML (200 ton).
Dia mengklaim sebetulnya kisruh beras yang terjadi bukanlah masalah rumit, karena sudah diperiksa oleh surveyor, dan masuk dalam kategori low risk. "High risk itu adalah respon kita mencermati kondisi saat ini supaya yakin masalah utamanya apa," jelasnya.
Guna memastikan bahwa beras wangi asal Vietnam tersebut merupakan varietas yang berbeda dengan beras Thai Hom Mali, Ditjen Bea dan Cukai telah mengirimkan sampel beras ke Balai Penelitian Padi di Subang, Jawa Barat.
Sementara itu, Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan, dalam praktiknya yang masuk bukan cuma Thai Hom Mali, tapi beras wangi asal Vietnam. "Jadi yang dapat ijin awal dari sini tapi kategorinya dibuat sama," kata Chatib.
Chatib mengatakan untuk mengantisipasi masalah ini, maka Ditjen Pajak mengubah kategori semua beras impor dari low risk menjadi high risk. Tentu saja ada langkah-langkah lebih lanjut untuk menelusuri latar belakang masalah tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.