Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak PBB Turun Jadi Rp 12 Juta

Kompas.com - 11/02/2014, 11:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melakukan penyesuaian atas ketentuan besaran Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) bagi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Revisi ini dilakukan guna memberi kepastian hukum dan keadilan bagi Wajib Pajak (WP) dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi moneter, serta harga umum objek pajak.

Sesuai keterangan yang diunggah di laman resmi Sekretariat Kabinet hari ini, Selasa (11/2/2014), Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2014 tanggal 3 Februari 2014 menetapkan NJOPTKP adalah Rp 12 juta.  Pada ketentuan sebelumnya melalui PMK Nomor 67/PMK.03/2011, NJOPTKP paling tinggi sebesar Rp 24 juta.

PMK tersebut menegaskan peraturan mengenai NJOPTK tersebut berlaku sejak 1 Januari 2014. “Besarnya NJOPTK sebagaimana ditetapkan (Rp 12 juta) hanya berlaku untuk PBB selain sektor perdesaan dan perkotaan,” demikian kutipan Pasal Pasal 2 Ayat (4) PMK No. 23/2014.

Dengan berlakunya ketentuan baru NJOPTK PBB dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2011 itu, dengan demikian Menkeu mencabut PMK Nomor 67/PMK.03/2011.

Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan selain Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan tetap merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com