Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Penghematan, DPR Pangkas Subsidi Pupuk Organik

Kompas.com - 11/02/2014, 15:23 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Wan Abubakar mengklarifikasi kabar yang menyebutkan bahwa subsidi pupuk organik dicabut oleh DPR.  Ia menjelaskan, Komisi IV DPR RI hanya melakukan pengurangan subsidi pupuk organik.

Ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Selasa (11/2/2014), Wan Abubakar mengatakan, pengurangan subsidi pupuk organik dapat menghemat anggaran subsidi pemerintah hingga 50 persen. "Pengurangan subsidi organik penghematannya 50 persen dari anggaran subsidi pupuk," kata dia.

Meski subsidi pupuk organik dikurangi, namun DPR berencana akan merealokasi anggarannya ke pupuk anorganik. Wan mengakui, meski ada penghematan, sebenarnya penggunaan pupuk anorganik bisa merusak tanaman, dan membuat tanah semakin tandus.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPR RI, Romahurmuzy mengatakan, ia tidak mendapat laporan bahwa penggunaan pupuk anorganik menyebabkan kerusakan tanaman. Ia pun memastikan, hal tersebut hanyalah realokasi anggaran biasa.

"Ini hasil raker bersama Kementan (Kementerian Pertanian), memang dilakukan realokasi, karena tahun 2013 mengalami kekurangan pupuk unorganik, makanya kita realokasikan subsidi pupuk organik kesana," kata politisi PPP itu.

Anggota dewan yang akrab disapa Romy ini menjelaskan pada dasarnya petani tidak dirugikan langsung dengan pencabutan subsidi. Pasalnya, selama ini yang disubsidi pun adalah pabrik pupuk organiknya.  Di sisi lain, petani justru diharakan lebih produktif menggunakan produk pupuk organik mereka sendiri.

Sebagai informasi, Kementan telah mencanangkan program UPO, semacam program pupuk organik mandiri. "Ini sudah salah sejak awal desain tata niaganya, harusnya bisa diproduksi rakyat sendiri bukan harus bergantung pada pemerintah," jelas Romy.

"Go organic itu untuk mendorong petani supaya memproduksi pupuk organik sendiri. Saya belum ada informasi dan dengar kalau pupuk anorganik merusak tanah," kata dia lagi.

Berdasarkan APBN 2014 tercatat anggaran subsidi pupuk (total) sebesar Rp 21,048 triliun, termasuk pembayaran kekurangan subsidi tahun 2012 yang sebesar Rp 3 triliun. Anggaran ini lebih tinggi dibanding dengan besaran subsidi pupuk 2013 yang sebesar Rp 17,932 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Kemenhub Tambah 10.000 Kuota Mudik Gratis 2024 Menggunakan Bus

Whats New
CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

CKB Logistics Optimalkan Bisnis Melalui Kargo Udara

Whats New
Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub Siapkan Sarana dan Prasarana Transportasi Umum

Whats New
Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Reksadana Saham adalah Apa? Ini Pengertiannya

Work Smart
Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Menhub Imbau Maskapai Tak Jual Tiket Pesawat di Atas Tarif Batas Atas

Whats New
Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Anak Usaha Kimia Farma Jadi Distributor Produk Cairan Infus Suryavena

Whats New
Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com