Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Teruskan Hasil Big Gossan ke Freeport AS

Kompas.com - 14/02/2014, 16:36 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana menyerahkan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan terkait runtuhnya terowongan Big Gossan PT Freeport Indonesia ke Freeport Amerika melalui Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta. Dalam laporan tersebut, komnas berkesimpulan PT Freeport Indonesia melakukan kelalaian.

"Kita akan serahkan ini ke Kedubes Amerika," ujar komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2014).

Natalius mempertanyakan sikap pemerintah Indonesia yang terkesan diam terhadap peristiwa yang menewaskan 28 orang tersebut. Padahal, 28 orang itu merupakan warga negara Indonesia yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

"Kalau di Amerika, ada perusahaan pegawainya satu saja tewas, itu perusahaan bisa kolaps. Tapi kita di sini enggak perlu sampai begitulah," kata Natalius.

Natalius mengatakan, penyelidikan komisi menilai sudah ada bukti permulaan yang cukup untuk menjerat PT Freeport Indonesia, dalam hal ini kepala teknik tambang, pengawas operasional dan penanggung jawab teknis. Mereka yang bertanggung jawab, kata dia, bisa dijerat secara pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dalam KUHP pasal 359 disebutkan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun," tuturnya.

Untuk diketahui, pada tanggal 14 Mei 2013 terjadi runtuhan batuan yang menimbun sebuah ruang kelas di area fasilitas pelatihan Big Gossen, tambang bawah tanah PT Freeport Indonesia. Dari 38 karyawan yang mengikuti pelatihan, 28 orang diantaranya tewas tertimbun tanah longsor dan 10 orang mengalami luka-luka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com