Demikian disampaikan Dirjen Pehubungan Udara Kementerian Perhubungan Harry Bhakti dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta, Jumat (14/2/2014) sore.
Bandara Juanda, Surabaya mengalami jumlah pembatalan penerbangan yang paling besar, yakni 166 penerbangan. Bandara Adi Sutjipto, Yogyakarta menjadi yang paling banyak kedua dengan 55 penerbangan. Bandara Ahmad Yani, Semarang mengalami 33 pembatalan penerbangan. Sementara, bandara Adi Sumarmo, Solo membatalkan 14 penerbangan. Terakhir, Bandara Abdurrahman Saleh, Malang membatalkan 8 penerbangannya.
"Jumlahnya masih bisa terus berubah tergantung aktivitas vulkanik Gunung Kelud. Barusan kita juga dapat laporan Bandara di Bandung juga sudah terkena abu dan ditutup," kata Harry. Bandara Tunggul Wulung di Cilacap terakhir juga ditutup karena terkena abu vulkanik.
Karena meletusnya Gunung Kelud adalah termasuk kepada faktor force majeure, maka kata Harry, maskapai yang melakukan pembatalan penerbangan karena rute yang dilalui terkena abu vulkanik, dibebaskan dari kewajibannya untuk membayar ganti rugi.
"Jika bukan force majeure, ganti rugi itu harus dilakukan karena diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara," jelasnya.
Oleh karena itu, Harry menghimbau maskapai penerbangan untuk dapat memberikan informasi yang jelas kepada penumpang atas pembatalan penerbangan. Maskapai juga dihimbau untuk melakukan proses pengembalian uang atau refund kepada pengguna maskapainya. Proses pengembalian uang tersebut juga, lanjut Harry, harus dilakukan dengan proses yang mudah.