Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Status Bitcoin di Negara Lain?

Kompas.com - 17/02/2014, 10:29 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kehadiran bitcoin sebagai mata uang virtual menuai pro dan kontra. Bitcoin dianggap dapat mempermudah transaksi keuangan. Akan tetapi, transaksi dengan mata uang virtual ini juga dapat memunculkan risiko tindak pencucian uang.

Berbagai negara merespons berbeda akan kehadiran bitcoin di negaranya.

Situs bitlegal.net menggolongkan tiga status legal atas bitcoin di berbagai belahan dunia dengan indikator warna. Negara yang diberi warna hijau berarti memperbolehkan bitcoin, kuning berarti masih ada perdebatan, dan merah berarti melarang.

Rusia dan Islandia adalah negara-negara yang melarang penggunaan bitcoin. Menurut bank sentral Islandia, transaksi dengan bitcoin dianggap sebagai pergerakan modal ke luar negeri dan ilegal karena kontrol modal yang dilakukan di negara itu setelah runtuhnya sistem perbankan pada tahun 2008.

Adapun bank sentral Rusia memperingatkan bisnis yang menggunakan bitcoin sebagai alat pembayaran akan berpotensi dianggap terlibat dalam tindak pencucian uang atau pendanaan terorisme. Namun, transaksi dengan bitcoin di Rusia sangat besar dan sifatnya underground.

"Rusia memang masuk kategori merah, tapi transaksinya sangat besar. Transaksi bitcoin di sana mencapai 20 persen dari seluruh transaksi bitcoin di seluruh dunia," kata CEO Bitcoin Indonesia Oscar Dharmawan di Jakarta, Sabtu (15/2/2014).

Sementara itu, China, India, Thailand, dan Kazakhstan masih memiliki perdebatan soal bitcoin. Di China, misalnya, bitcoin beredar bebas dengan peringatan. Larangan diberlakukan untuk perusahaan-perusahaan, tetapi masyarakat diperbolehkan transaksi dengan bitcoin sebagai aktivitas perdagangan komoditas di internet.

Banyak negara merespons transaksi bitcoin dengan permisif, yang ditandai dengan status legal hijau. Di Amerika Serikat, bitcoin boleh beredar sebagai transaksi elektronik.

Adapun di Singapura, bank sentral memutuskan tak ikut campur atas transaksi dengan bitcoin, tetapi akan mengenakan pajak karena bitcoin dianggap komoditas.

Di negeri jiran Malaysia, bank sentral memperbolehkan transaksi dengan bitcoin. Akan tetapi, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam bertransaksi dan berinvestasi dengan mata uang virtual tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com