Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rupiah Menguat, Tuslah Penebangan Tetap Berlaku

Kompas.com - 18/02/2014, 13:02 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan, EE Mangindaan mengatakan pemerintah tidak akan gegabah membatalkan tambahan biaya penerbangan (tuslah), meski nilai tukar rupiah beberapa hari terakhir ini menguat hingga ke level Rp 11.600-an per dollar AS.

“Enggak. Jangan dulu langsung batal, karena nanti dia (dollar) naik lagi, ini berubah lagi. Kan ini masih fluktuatif, jadi kita akan evaluasi (saja),” kata Mangindaan, di Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Sebagai informasi adanya tambahan biaya (tuslah) atau surcharge tersebut disebabkan dua hal, yakni melorotnya rupiah, dan naiknya harga avtur dunia.  Beberapa waktu lalu, Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perubungan, Herry Bakti mengatakan, kemungkinan surcharge akan dikaji jika rupiah menguat.

Mangindaan membenarkan saat dikonfirmasi kemungkinan tuslah dikaji. Tapi ia memastikan tidak akan dicabut, kecuali telah ditetapkan tarif batas atas. Hal itu lantaran, nilai tukar selalu bergerak fluktuatif. “Rupiah menguat, syukur Alhamdulillah kalau saya itu. Tentu akan kita kaji kembali, karena sudah diputuskan surcharge itu, cuman kalau tarif kan belum,” katanya..

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 2 tahun 2014 tentang Besaran Biaya Tambahan Tarif Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Herry Bakti menjelaskan, ini bukanlah kenaikan tarif jarak penerbangan. Ini adalah tambahan biaya (surcharge) akibat kenaikan harga avtur dan menguatnya dollar AS. Dengan demikian harga tiket pesawat bakal mengalami kenaikan.

Herry memaparkan, surcharge terbagi menjadi dua komponen, yakni untuk pesawat jenis jet, dan pesawat jenis turbo prop (propeller). Pesawat jet dengan jarak rute rata-rata 664 km, dikenai tambahan Rp 60.000 untuk jam pertama. Sementara itu, surcharge jam kedua besar Rp 60.000 dikalikan 0,95, dan jam ketiga dikalikan 0,90.

Adapun sucharge untuk pesawat turbo prop sebesar Rp 50.000, pada jam pertama dengan rata-rata jarak 348 km. Pada jam kedua besaran surchargedikalikan 0,90, dan pada jam ketiga dikalikan 0,85.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com