Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Kandaskan Gugatan Mintarsih terhadap Blue Bird

Kompas.com - 18/02/2014, 20:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan yang dilayangkan Mintarsih A Latief, Direktur Utama PT Gamya Taksi Grup kepada pimpinan Blue Bird Grup akhirnya kandas. Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mementahkan gugatan yang dilayangkan Mintarsih karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Majelis hakim yang diketuai Anas Mustakim menilai pengunduran diri Mintarsih dari jabatannya di CV  Lestiani pada tahun 2001 adalah sah secara hukum. Setelah pengunduran diri Mintarsih, maka Purnomo Prawiro dan Chandra Suharto adalah pengurus sah CV Lestiani yang berubah menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Karena itu, kedudukan Mintarsih sudah tidak ada lagi di pengurusan CV Lestiani. Karena tidak memiliki kedudukan yang resmi dan sah secara hukum di CV Lestiani, maka majelis menilai gugatan yang dilayangkan Mintarsih tidak lagi berdasarkan hukum. "Mengadili, memutuskan gugatan tidak dapat diterima," ujar Anas dalam putusannya di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2014).

Majelis hakim juga tidak menerima gugatan rekonpensi atau gugatan balik yang dilayangkan kuasa hukum Purnomo yakni Hotman Paris. Dalam gugatan baliknya, Purnomo meminta ganti rugi material Rp 25 miliar. Sedangkan tuntutan imaterial masing-masing Rp 500 miliar sehingga total nilai tuntutan Rp 1,05 triliun. Majelis menilai gugatan rekonpensi itu tidak memiliki dasar hukum.

Atas putusan itu, kuasa hukum Purnomo Hotman Paris yang hadir dalam pembacaan putusan mengatakan bahwa sudah jelas posisi Mintarsih bukan siapa-siapa lagi sejak ia mengundurkan diri 12 tahun lalu dari CV Lestiani. "Jadi siapa dia, dia sudah bukan siapa-siapa lagi," ujar Hotman usai sidang.

Hotman mengatakan bukan hanya di PN Jakarta Pusat saja posisi Purnomo kuat. Bahkan, pada sengketa di PN Selatan juga, Hotman mengklaim pihaknya telah memenangkannya. "Jadi Purnomo dan adik-adiknya sudah menjadi pemegang sah saham Blue Bird," tegasnya. Ia juga mengatakan siap meladeni bila pihak Mintarsih melayangkan banding atau mendaftarkan gugatan baru.

Sementara Mintarsih yang hadir dalam persidangan itu mengaku semua bukti yang dibeberkan di pengadilan sudah benar. Karena itu ia mengatakan akan mendaftarkan gugatan baru lagi untuk kasus yang sama ini.

"Jelas saya akan menggugat ulang. Kalau betul mereka bilag saya keluar, buktikan dulu saya mundur," ujarnya usai sidang dengan wajah serius.

Mintarsih mengatakan masih memiliki hak sebagai pemegang saham. Kalau ia benar mundur, maka hak-haknya harusnya sudah dibayar dulu. Terkait hal itu, Hotman Paris mempersilahkan Mintarsih melakukan upaya hukum lain atas hak-haknya.

Sekadar kilas balik, Mintarsih, Purnomo, serta Chandra Suharto sejatinya adalah kongsi lama saat mendirikan CV Lestiani tahun 1971. CV Lestiani ini merupakan salah satu pemegang saham PT Blue Bird Taksi. Setelah Chandra meninggal pada Oktober 2010, kepengurusan CV Lestiani diteruskan oleh Purnomo dan Mintarsih.

Dalam perjalanannya kongsi tersebut tidak bisa harmonis. Mintarsih menuding Purnomo tidak menjalankan peseroan sesuai dengan anggaran dasarnya. Lantas ia minta pengadilan membubarkan CV Lestiani. (Noverius Laoli)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com