Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mega Kalah Lawan Elnusa di MA

Kompas.com - 19/02/2014, 09:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mega Tbk terpaksa gigit jari. Sengketa antara PT Bank Mega Tbk melawan nasabah yakni PT Elnusa Tbk kini telah memiliki putusan hukum tetap.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi Bank Mega atas sengketa raibnya dana deposito on call (DOC) milik Elnusa senilai Rp 111 miliar yang tersimpan di Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi Jawa Barat. Dikutip dalam laman MA, putusan itu jatuh 12 Februari lalu oleh majelis kasasi yakni Hamdan, Syamsul Ma'arif, dan Valerine J.L. Kriekhoff.

Putusan MA ini berarti menguatkan putusan sebelumnya, baik di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebagai catatan dalam putusan itu hakim menyatakan Bank Mega terbukti bersalah harus bertanggungjawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa. Hakim pun menghukum bank milik taipan Chairul Tanjung ini untuk mengembalikan uang Elnusa yang hilang Rp 111 miliar plus bunga 6 persen pertahun.

Putusan ini tentu saja langsung disambut baik kubu Elnusa. Kini Elnusa masih menunggu salinan putusan kasasi ini. "Putusan ini sudah semestinya," kata kuasa hukum Elnusa, Ahmad Firdaus seperti dikutip dari KONTAN, Selasa (18/2/2014).

Selanjutnya Elnusa akan menentukan langkah hukum meminta penetapan eksekusi atas putusan MA tersebut. "Nanti melalui Aanmaning, pelaksanaan eksekusi sukarela," jelasnya.

Jika Bank Mega menolak melakukan eksekusi secara sukarela. Maka Elnusa akan mengajukan sita jaminan. "Menara Bank Mega di Jl. Kapten Tendean bisa kami eksekusi," ujarnya.

Ahmad pun menegaskan pihaknya tidak risau jika Bank Mega menempuh upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Pasalnya, PK tidak menghalangi eksekusi putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.

Sekadar tahu, dalam kasus ini Bank Indonesia telah meminta Bank Mega menyisihkan duit Rp 191 miliar di BI untuk uang pengganti antisipasi pembayaran karena adanya putusan hukum tetap. Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia (BI) Tirta Segara menyebut telah menyerahkan urusan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon berjanji segera mempelajari putusan MA ini.

Sekretaris Perusahaan Bank Mega, Gatot Aris Munandar juga belum bisa memberikan tanggapan soal putusan MA ini. "Sampai saat ini kami belum mengetahui putusan tersebut," katanya (18/2).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Simak, Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BCA hingga BNI

Whats New
Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Pegadaian Catat Penjualan Tabungan Emas Naik 8,33 Persen di Maret 2024

Whats New
BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

BUMN Farmasi Ini Akui Tak Sanggup Bayar Gaji Karyawan sejak Maret 2024

Whats New
Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Cara Membuat Kartu Debit Mandiri Contactless

Work Smart
Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Rincian Lengkap Harga Emas 19 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Kembali Tertekan, Nilai Tukar Rupiah Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS

Whats New
Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Gencar Ekspansi, BUAH Bangun Cold Storage di Samarinda dan Pekanbaru

Whats New
Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Harga Jagung Anjlok: Rombak Kelembagaan Rantai Pasok Pertanian

Whats New
Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Bandara Internasional Soekarno-Hatta Peringkat 28 Bandara Terbaik di Dunia

Whats New
IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

IHSG Ambles 1,07 Persen, Rupiah Melemah ke Level Rp 16.266 Per Dollar AS

Whats New
Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Buka Asia Business Council's 2024, Airlangga Tegaskan Komitmen Indonesia Percepat Pembangunan Ekonomi

Whats New
Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Voucer Digital Pizza Hut Kini Tersedia di Ultra Voucher

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 19 April 2024, Harga Cabai Rawit Merah Naik

Whats New
Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Detail Harga Emas Antam Jumat 19 April 2024, Naik Rp 10.000

Earn Smart
Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Chandra Asri Group Jajaki Peluang Kerja Sama dengan Perum Jasa Tirta II untuk Kebutuhan EBT di Pabrik

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com