Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bank Mega Kalah Lawan Elnusa di MA

Kompas.com - 19/02/2014, 09:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Mega Tbk terpaksa gigit jari. Sengketa antara PT Bank Mega Tbk melawan nasabah yakni PT Elnusa Tbk kini telah memiliki putusan hukum tetap.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak kasasi Bank Mega atas sengketa raibnya dana deposito on call (DOC) milik Elnusa senilai Rp 111 miliar yang tersimpan di Bank Mega Cabang Jababeka Bekasi Jawa Barat. Dikutip dalam laman MA, putusan itu jatuh 12 Februari lalu oleh majelis kasasi yakni Hamdan, Syamsul Ma'arif, dan Valerine J.L. Kriekhoff.

Putusan MA ini berarti menguatkan putusan sebelumnya, baik di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hingga Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sebagai catatan dalam putusan itu hakim menyatakan Bank Mega terbukti bersalah harus bertanggungjawab dalam kasus penggelapan dana DOC Elnusa. Hakim pun menghukum bank milik taipan Chairul Tanjung ini untuk mengembalikan uang Elnusa yang hilang Rp 111 miliar plus bunga 6 persen pertahun.

Putusan ini tentu saja langsung disambut baik kubu Elnusa. Kini Elnusa masih menunggu salinan putusan kasasi ini. "Putusan ini sudah semestinya," kata kuasa hukum Elnusa, Ahmad Firdaus seperti dikutip dari KONTAN, Selasa (18/2/2014).

Selanjutnya Elnusa akan menentukan langkah hukum meminta penetapan eksekusi atas putusan MA tersebut. "Nanti melalui Aanmaning, pelaksanaan eksekusi sukarela," jelasnya.

Jika Bank Mega menolak melakukan eksekusi secara sukarela. Maka Elnusa akan mengajukan sita jaminan. "Menara Bank Mega di Jl. Kapten Tendean bisa kami eksekusi," ujarnya.

Ahmad pun menegaskan pihaknya tidak risau jika Bank Mega menempuh upaya hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Pasalnya, PK tidak menghalangi eksekusi putusan kasasi berkekuatan hukum tetap.

Sekadar tahu, dalam kasus ini Bank Indonesia telah meminta Bank Mega menyisihkan duit Rp 191 miliar di BI untuk uang pengganti antisipasi pembayaran karena adanya putusan hukum tetap. Direktur Eksekutif Komunikasi Bank Indonesia (BI) Tirta Segara menyebut telah menyerahkan urusan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sedangkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon berjanji segera mempelajari putusan MA ini.

Sekretaris Perusahaan Bank Mega, Gatot Aris Munandar juga belum bisa memberikan tanggapan soal putusan MA ini. "Sampai saat ini kami belum mengetahui putusan tersebut," katanya (18/2).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

PMI Manufaktur April 2024 Turun Jadi 52,9 Poin, Menperin: Ada Libur 10 Hari...

Whats New
Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Siapa Hendry Lie, Pendiri Sriwijaya Air yang Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp 271 Triliun?

Whats New
Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Inflasi Lebaran 2024 Terendah dalam 3 Tahun, Ini Penyebabnya

Whats New
Transformasi Digital, BRI Raih Dua 'Award' dalam BSEM MRI 2024

Transformasi Digital, BRI Raih Dua "Award" dalam BSEM MRI 2024

Whats New
Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Emiten Buah Segar BUAH Targetkan Pendapatan Rp 2 Triliun Tahun Ini

Whats New
SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

SYL Gunakan Anggaran Kementan untuk Pribadi, Stafsus Sri Mulyani: Tanggung Jawab Masing-masing Kementerian

Whats New
Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Saat Sri Mulyani Sampai Turun Tangan Urusi Kasus Alat Tunanetra SLB yang Tertahan Bea Cukai

Whats New
Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Emiten Manufaktur Kosmetik VICI Catat Pertumbuhan Laba Bersih 20 Persen Menjadi Rp 47,1 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai Banten Berantas Peredaran Barang Ilegal

Whats New
Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Impor Bahan Baku Tepung Kini Cukup dengan Dokumen Laporan Surveyor

Whats New
BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

BUAH Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com