Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kontrak NDF Dihapus di Singapura, Menkeu Apresiasi BI

Kompas.com - 19/02/2014, 19:56 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kontrak Non Deliverable Forward (NDF) sebagai acuan nilai tukar rupiah di pasar keuangan Singapura dihapus oleh Asosiasi Bank Singapura dan Komite Pasar Forex Singapura per 27 Maret 2014 mendatang.

Setelah itu, pasar keuangan Singapura akan menggunakan kurs referensi dari Bank Indonesia yaitu Jisdor (Jakarta Interbank Spot Dollar Rate) sebagai acuan nilai tukar rupiah di pasar keuangan Singapura.

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan (Menkeu) M Chatib Basri mengatakan keputusan tersebut tak lepas dari prestasi BI. Ini karena sebelumnya pasar keuangan Singapura tak mau menggunakan Jisdor yang dianggap tak kredibel.

"Jisdor kita menjadi reliable, dipercaya. Karena dulu Singapura tidak mau pakai itu karena dianggap gak reliable. Artinya yang dilakukan Bank Indonesia sudah bisa membuat itu sebagai benchmark. Ini sebetulnya achievement yang dicapai oleh Bank Indonesia," kata Chatib di Gedung DPR, Rabu (19/2/2014).

Lebih lanjut, Chatib memandang memang ada perbedaan tingkat nilai tukar rupiah di pasar NDF dengan nilai tukar rupiah yang tercantum dalam kurs referensi BI, yakni Jisdor. Chatib sering menemukan nilai tukar rupiah di pasar NDF lebih tinggi dibandingkan Jisdor. Kondisi ini pun memicu volatilitas nilai tukar rupiah dan spekulasi rupiah di pasar keuangan dalam dan luar negeri.

BI memfasilitasi pelaku pasar keuangan melalui penetapan Jisdor sebagai upaya menekan volatilitas dan spekulasi terhadap rupiah. "Ini artinya Jisdor BI menjadi kredibel. Karena dia mencerminkan rate yang sesungguhnya. Berarti yang dipakai oleh BI adalah referensi dari nilai tukar yang mencerminkan pasar sesungguhnya," ujar Chatib.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com