Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Rokok Australia Rugikan Industri Tembakau Indonesia

Kompas.com - 21/02/2014, 20:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kebijakan Australia yang menerapkan aturan kemasan polos (plain packaging) terhadap produk tembakau asal Indonesia dinilai akan merugikan industri nasional.

Atas hal itu, pihak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akan memprotes aturan tersebut. Bahkan, DPR dikabarkan telah menyiapkan 'tindakan balasan' atas aturan tersebut.

Anggota Komisi I DPR RI, Susaningtyas Nefo Handayani Kertapati,  menyebut jika aturan tersebut merupakan kesengajaan dari pihak Australia untuk Indonesia, maka pihaknya menyerukan perlawanan terhadap negara yang berupaya merugikan industrri nasional.

"Ya kalau memang suatu kesengajaan pihak Australia mendeskreditkan, apa boleh buat kita beri tindakan reciprokal yang tak kalah keras," katanya, Jumat (21/2/2014).

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI, Hendrawan Supratikno menegaskan sampai saat ini Kementerian Perdagangan sampai saat ini belum menyampaikan hal-hal tersebut kepada DPR.

"Kalau itu merugikan kita, kita pasti akan protes. Sampai saat ini belum ada penyampaian tersebut," kata Hendrawan.

Hendrawan menjelaskan, dalam teori ekonomi khususnya marketing strategy,  konsumen butuh informasi akan produk yang akan dibeli. Kemasan polos, katanya, hanya siasat Australia untuk menumbuhkan produk lokal lewat cara yang tak adil.

"Orang akan membanding-bandingkan dulu sebelum membeli rokok. Kalau itu tanpa merek, tanpa bungkus itu artinya Australia berharap ada pabrik lokal yang bisa tumbuh," paparnya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengusulkan agar negara-negara produsen tembakau juga memberlakukan aturan kemasan polos untuk produk minuman beralkohol jenis wine asal Australia.  

Aturan tersebut dimaksudkan untuk "membalas" aturan plain packaging untuk produk rokok dan tembakau yang diterapkan pemerintah Australia sejak Desember 2012 lalu.

Australia berusaha membatasi penjualan rokok dan produk tembakau di negaranya dengan menerbitkan aturan the Tobacco Plain Packaging Act pada tahun 2011. Australia tercatat sebagai negara pertama yang memberlakukan aturan  tersebut.

Dalam peraturan tersebut seluruh rokok dan produk tembakau yang diproduksi sejak Oktober 2012 dan dipasarkan sejak 1 Desember 2012 wajib dikemas dalam kemasan polos tanpa mencantumkan warna, gambar, logo dan slogan produk.

Saat ini Australia sedang menghadapi tuntutan hukum terkait peraturan kemasan polos di tingkat arbitrase World Trade Organization (WTO).

Tuntutan tersebut diajukan oleh Indonesia dan empat negara lainnya, yaitu Ukraina, Honduras, Republik Dominika, dan Kuba.

Kelima Negara tersebut mengajukan kepada WTO untuk menyelesaikan sengketa terkait dengan kemasan polos produk tembakau yang disinyalir tidak sejalan dengan aturan perdagangan internasional.

Saat kasus ini sedang dalam proses arbitrase di WTO, Pemerintah Selandia Baru melanjutkan proses legislasi kemasan polos tanpa menunggu keputusan WTO terhadap kasus kemasan polos Australia yang sedang berjalan. (Bahri Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Kontan
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com